Monday. November 17. 121930
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Main Menu
Bulletin MUDIK
Kebijakan Pemerintah
Buku Terbitan FPPD
Tentang FPPD


 

MUDIK Edisi 6

| Salam Mudik | Forum Kita | Editorial | Opini | Sajian Utama | Sajian Utama2 |
| Kunjung Kampung | Kunjung Kampung2 | Tokoh Kita | Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |
| Kolom Demokrasi Desa | Berita Desa | Berita Desa2 |

Kunjung Kampung

Petani Berdaulat dengan Menjaga Alam

Diambil dari Buku People’s Caravan 2004 di Indonesia : Hak Rakyat Atas Tanah dan Pangan

Di tengah arus global yang membuat banyak ketergantungan bagi petani, ada sepenggal kisah dari daerah pelosok yang dapat menunjukkan bagaimana petani masih dapat berdaulat terhadap kehidupannya. Mereka adalah petani dari pegunungan Halimun. Kawasan pegunungan ini terletak di kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Kehidupan mereka di sana sangat memperhatikan hukum adat, kepatuhan mereka terhadap hukum adat seakan membuat ketertinggalan dari masyarakat daerah lain, tetapi perkiraan tersebut dapat mereka patahkan. Hingga saat ini, mereka mampu bertahan dengan sedikit intervensi dari luar. Jelas, andalan hidup mereka adalah dengan bertani. Dari cara tersebutlah mereka dapat memproduksi pangan yang sehat dan mampu mencukupi kebutuhan di lingkungannya.

Apa rahasia keberhasilan mereka? Adul Siswono, 34 tahun petani dari Desa Citoreh, Kampung Naga, kecamatan Lebak mengatakan bahwa mereka disana mampu bertahan dengan hasil pertanian karena seluruh masyarakat patuh pada keputusan Kasepuhan untuk menolak masuknya revolusi hijau di daerahnya. Penolakan tersebut berdasarkan pada ketentuan adat. Oleh Adul dikatakan, mereka mengenal istilah ”Ibu Bumi, Bapak Langit” yang artinya menjaga keutuhan bumi beserta segala isinya karena jika ada salah satu unsur atau makhluk ada yang dirusak maka akan berakibat terganggunya ekosistem di sana. Fungsi hutan oleh masyarakat Halimun dibagi menjadi 3 yaitu : Hutan Titipan (Leuweung Titipan), Hutan Tutupan (Leuweung Tutupan), Hutan Garapan (Leuweung Garapan).

Leuweung Titipan adalah kawasan hutan yang sama sekali tidak boleh diganggu. Leuweung Titipan ini biasanya berada di daerah atas pegunungan atau puncak.

Leuweung Tutupan adalah kawasan yang dialokasikan untuk daerah pemukiman di masa mendatang (awisan) dan lahan garapan. Perpindahan pemukiman ini dilakukan berdasarkan ”wangsit” yang diterima Abah (pemimpin adat/sesepuh girang masyarakat Kasepuhan). Perpindahan itu biasa dilakukan dalam kurun waktu 30 hingga 40 tahun. Dari jarak waktu tersebut, mereka seakan mengenalkan teori pemulihan kembali daya dukung alam secara ekologis bagi kebutuhan manusia. Di hutan tutupan, manusia boleh masuk hanya untuk mengambil hasil hutan sekedar memenuhi kebutuhan kayu bakar, kayu untuk bangunan, rotan, damar, buah-buhan, umbi-umbian, obat, serta dll. Secara adat diatur untuk penebangan pohon harus melalui ijin dari ketua adat (Kokolot). Namun ada syarat bagi mereka yang menebang pohon, yakni bila menebang satu pohon berarti harus menggantinya dengan menanam satu pohon baru.

Leuweung Garapan, adalah kawasan hutan yang telah menjadi lahan garapan masyarakat (sawah, berhuma/ladang atau kebun). Pengaturan lokasi garapan ditentukan oleh Abah. Pengelolaan huma/ladang dilakukan secara rotasi minimal 3 tahun sekali. Untuk daerah-daerah tertentu, penanaman padi huma/ladang tidak boleh dilakukan pada tempat yang sama untuk kedua kalinya, seperti pada Huma Serang (suci).

Lebih jauh, Adul mengatakan pertanian masyarakat disana belum terkontaminasi pertanian modern yang banyak menggunakan bahan-bahan kimia. ”Ada memang yang mencoba menggunakannya. Tetapi justru hasilnya malah tidak mencukupi untuk kebutuhannya” kata Adul. Oleh karena itu, mereka yang mencoba akhirnya kapok dan kembali mengikuti aturan adat yang mampu menjamin keberhasilan mereka dalam bertani. Ditengah gencarnya promosi bibit unggul yang ”efisien”, mereka tetap setia menanam benih lokal yang usianya panjang. Rata-rata untuk tanaman padi mereka hanya panen 1 kali dalam setahun. Tetapi pada kenyataannya, hasil yang mereka peroleh dapat mencukupi kebutuhan pangan selama setahun penuh.

Masyarakat di kawasan Halimun memang tergolong unik di zaman yang mengutamakan kepentingan material seperti sekarang ini. Mereka cocok tanam tidak semata untuk mencari keuntungaan, karena yang diutamakan adalah kecukupan pangan mereka sendi-ri. Jika ada sisa, baru mereka mau menjualnya. Adul mengatakan bahwa disana tidak akan dijumpai rumah makan atau warung. Siapa saja yang datang bertamu akan dijamu makanan, karena menurut keyakinan me-reka makanan bukanlah sesuatu yang layak untuk diperjual belikan. Dari prinsip mereka itu, setidaknya kita dapat melihat arti kedaulatan pangan yang sesungguhnya. Mereka tidak bergantung pada barang impor tetapi mampu mandiri, walaupun kadang ”cap” tertinggal harus mereka dapat. Semoga sikap tersebut dapat dipertahankan dan menjadi contoh bagi manusia yang mengaku modern, tetapi tidak mampu menjaga keberlangsungan hidup yang sehat dan bermartabat.***

 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com