Sedikitnya ada 108 desa di Kabupaten Semarang Jawa Tengah yang “bingung” karena pada pertengahan awal tahun ini (April/Mei 2006) masa jabatan BPD yang terpilih pada 5 (lima) tahun lalu telah habis masa jabatannya. Untuk membentuk BPD yang baru, sesuai dengan UU No.32/2004 dan PP No.72/2005, Pemerintah Kabupaten belum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai BPD yang akan berganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Bagaimana pula dengan desa-desa lain di kabupaten yang lain di seluruh tanah air yang mengalami hal serupa, termasuk masa jabatan Kepala Desa yang juga selesai pada pertengahan tahun ini. Jika Peraturan Daerah belum disahkan oleh Pemda dan DPRD, bagaimana nasib pemerintahan desa?
Mengantisipasi pertanyaan-pertanyaan seperti ini, agar tidak menimbulkan persoalan yang berlarut-larut di tingkat pemerintahan desa di seluruh tanah air, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat No. 140/2242/SJ tertanggal 6 September 2005 mengenai Penjelasan tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Pengisian Sekretaris Desa dan Penetapan Anggota dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Surat ini terbit 4 (empat) bulan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) No.72/2005 tentang Desa ditanda-tangani Presiden.
Khusus mengenai BPD dalam Surat Mendagri No.140/2242/SJ ini, khususnya nomor 7 (tujuh) dinyatakan bahwa para anggota BPD yang lama tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terpilihnya para anggota BPD yang diproses melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebagai pelaksanaan dari UU No.32/2004
(Haryo Habirono)