Sunday. February 5. 2012
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Menu Utama
Tentang FPPD
Buku Terbitan FPPD
Bulletin MUDIK


 

MUDIK Edisi 5

| Salam Mudik | Forum Kita | Editorial | Opini | Sajian Utama | Sajian Utama2 |
| Kunjung Kampung | Tokoh Kita | Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |
| Dukungan Program Aksi|

Salam Mudik

Kemampuan pemerintah mengentaskan rakyat dari jurang keterpurukkan dari segala aspek kehidupan belum dapat dirasakan khususnya bagi masyarakat kecil termasuk masyarakat pedesaan. Berbagai upaya di bidang kebijakan moneter telah ditempuh, tetapi tetap saja tidak mampu mengatasi krismon yang telah memasuki tahun ke-8 ini. Hiruk pikuk pemberantasan korupsi oleh pemerintahan SBY hasilnya juga belum memberikan dampak langsung bagi rakyat kecil. Terungkapnya para pejabat korup dengan jumlah uang yang dikorupsi membuat rakyat kecil menjadi terperangah, tidak dapat membayangkan seberapa banyak uang milyaran atau malah triliunan itu. Rakyat kecil hanya dapat berandai-andai, seandainya sebagian kecil saja uang yang dikorup itu digunakan untuk membiayai pembangunan prasarana desa tentunya akan menjadi sangat baik dan warganya dapat hidup layak dengan uang yang dikorupsi oleh seorang pejabat saja.

Lebih mengherankan lagi para pemegang kekuasaan di negeri ini juga belum timbul kesadarannya bahwa negeri ini masih berdiri tegak berkat keampuhan rakyat kecil dalam menghadapi berbagai krisis yang terjadi. Sebagai contoh; UU No 22/1999 yang bernuansakan demokrasi dan dapat memberikan pencerahan bagi rakyat tiba-tiba diganti dengan UU No. 32/2004 yang mana dalam pasal-pasal mengenai desa seolah membelenggu demokratisasi yang sebenarnya sedang berkembang. UU No. 32/2004 belum seumur jagung dan baru sedikit orang yang membacanya telah ada rencana memecah UU tersebut menjadi tiga UU yaitu UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilihan Kepala Daerah dan UU Desa. Apapun alasannya perubahan UU itu menurut pemerintah pasti bertujuan kearah kebaikan, tetapi bagi rakyat dengan seringnya diterbitkan regulasi menandakan pemerintah tidak percaya pada rakyat dan ingin mengatur dalam segala hal perikehidupan masyarakat.

Terlepas dari dua sudut pandang yang berbeda di atas, pernahkan orang-orang pusat, tukang membuat UU itu memikirkan dampaknya ditingkat masyarakat pada setiap perubahan regulasi! Atau justru pemerintah takut kehilangan tongkatnya ditingkat rakyat sehingga selalu membuat cara agar rakyat dapat dikuasai, belenggu melalui legal formal yang namanya undang-undang itu? Sementara itu dijamin melalui undang-undang atau tidak, ternyata masyarakat arus bawah telah banyak melakukan inisiatif dalam rangka pembaharuan desa. Inisiatif yang telah bermunculan di seantero Nusantara ini sebenarnya menunjukkan bahwa rakyat tidak perlu banyak disuguhi regulasi-regulasi, tetapi dengan sedikit saja aturan, namun dibuka ruang partisipasi seluas-luasnya peran mereka dalam membangun negeri ini nyata-nyata terbukti.

Sebagai media pembaharuan desa, MUDIK edisi V mencoba menampil-kan karya-karya nyata prakarsa masyarakat dalam rangka melakukan pembaharuan desa.

Selamat membaca
Redaksi.

 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com