Tuesday. December 21. 122004
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Main Menu
Bulletin MUDIK
Kebijakan Pemerintah
Buku Terbitan FPPD
Tentang FPPD


 

MUDIK Edisi 5

| Salam Mudik | Forum Kita | Editorial | Opini | Sajian Utama | Sajian Utama2 |
| Kunjung Kampung | Tokoh Kita | Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |
| Dukungan Program Aksi|

Dukungan Program Aksi

Mereka Berkarya dengan Sedikit Dukungan Dana


FPPD sebagai forum pembelajaran bersama selain menjadi ajang saling belajar juga pu- nya tujuan mendorong terjadinya proses-proses pembaharuan desa yang dilakukan oleh banyak pihak. Tujuan yang banyak dilakukan oleh berbagai pihak dalam isu pembaharuan desa ini memang ingin merubah wajah desa baik dalam tata pemerintahannya maupun masyarakat desa agar lebih sejahtera dan makmur. Banyak cara dilakukan oleh berbagai pihak baik oleh kelompok social masyarakat, LSM, akademisi, donor maupun pemerintah daerah dan pusat. Masing-masing pihak memilih bidang dan cara yang berbeda. FPPD merupakan forum kerjasama dari berbagai pihak yang menjadi penghubung atau media yang mempertemukan berbagai pihak tersebut untuk saling belajar dan saling melengkapi berbagai kegiatan yang dilakukan demi tercapainya pembaharuan desa.

Berangkat dari berbagai kekurangan yang dilakukan berbagai pihak, FPPD memfokuskan untuk berperan sebagai forum yang memberikan ruang untuk berdiskusi dan belajar. Forum ini memang ditujukan untuk media sharing, belajar dan merumuskan aksi bersama. Selain menyediakan fasilitas-fasilitas terselenggaranya sebuah forum, FPPD juga punya tujuan ikut menjadi katalisator kegiatan pembaharuan desa. Salah satu wujud katalisator yang dilakukan adalah memberikan dana stimulan untuk dukungan program aksi (DPA) pembaharuan desa yang dilakukan oleh berbagai pihak. Hingga saat ini telah dilaksanakan 3 kali dukungan program aksi bagi pembaharuan desa dan secara rinci adalah sebagai berikut :

1. DPA 1 : Diskusi Publik, merespon perubahan UU no. 22 tahun 1999 ke UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 22 tahun 1999 telah diganti menjadi UU No. 32 tahun 2004 yang disyahkan oleh DPR pada tanggal 29 September 2004. Penggantian UU No. 22/1999 ini dilakukan karena adanya perubahan pengaturan ketatanegaraan terutama setelah diamandemennya UUD Negara RI tahun 1945 serta diundangkannya berbagai peraturan perundangan baru dalam bidang politik yakni UU No. 31/2002 tentang Partai Politik, UU No. 12/2003 tentang Pemilu, UU No. 22 /2003 tentang Susduk MPR,DPR,DPRD,serta beberapa UU lainnya. Melihat isi UU No. 32/2004 yang berisikan 240 pasal, khusus pasal yang menyangkut desa hanya ada 17 pasal (pasal 200 hingga 216). Hal ini dapat menjadi salah indikasi bahwa UU tersebut lebih mengutamakan urusan propinsi dan kabupetan/kota dibandingkan urusan desa.

Tujuan diskusi public ini adalah mengajak semua multistakeholder menanggapi secara kiritis isi UU tersebut khususnya yang menyangkut desa. Untuk itulah FPPD menyediakan 12 buah stimulant dana untuk mendorong diselenggarakannya diskusi public yang melibatkan stakeholder desa (laki-laki dan perempuan) yang antara lain terdiri dari masyarakat desa, pemerintah desa dan kabupetan, DPRD, LSM, Organisasi masyarakat, dll. Stimulan Dana yang di sediakan hanya sekedar memberikan fasilitas terselenggaranya diskusi atau pembicaraan tentang UU No. 32 tahun 2004 khususnya desa sebesar Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) per lokasi, ada 12 lokasi yang mendapatkan dukungan dana darinya, meliputi :

a. Sumatra : Deli Serdang (Serikat Perempuan Independen), Serdang Badagai (SPI)
b. Jawa : Bekasi (Bina Swadaya Konsultan), Wonosobo (lapesdam NU), Sumedang (Pemda, ITB dan Forum Jatinangor), Jombang (PSP2L Undar), Wonogiri (Pemdes, PLS dan GP), Ngawi (Forum Petani)
c. NTB : Dompu (LPMP, Gagas, Promis NT)
d. NTT : Kupang (Yayasan Sanlima), Ruteng Manggarai (Sanpares)
e. Sulawesi : Tana Toraja (Jalesa)

Dukungan aksi ini menghasilkan beberapa hal :
a. Sosialisasi perubahan materi isi UU 32 tahun 2004. Hal ini karena waktu penyelenggaraan dukungan program aksi persis 1 hingga 3 bulan sejak diundangkannya UU tersebut, sehingga banyak peserta diskusi merasa surprise mendapat informasi, malah banyak dari pemdes, pemkab atau anggota DPRD yang mendapat informasi terbaru tentang UU yang baru itu dari diskusi tersebut.
b. Kajian kritis terhadap isi pasal-pasal tentang desa di UU tersebut. Banyak yang merasa UU sangat tidak memahami desa, terutama perubahan BPD, Sekdes yang PNS, akuntabilitas kepala desa, hilangnya kelembagaan lokal, dll.
c. Ada sebagian yang bersikap menolak terhadap UU tersebut dan mengusulkan agar direvisi. Namun ada juga yang merasa tidak punya kekuatan untuk merubah, lebih baik mengawal keluarnya Perda setelah adanya PP.
d. Ada peluang untuk mendapatkan pendanaan desa yang lebih besar karena adanya bagian desa dari pusat, namun karena masih dianggap tidak adil karena harus disesuaikan dengan kondisi desa dan masyarakatnya.

2. DPA 2 : Mendorong proses pembaharuan desa
Berbeda dengan DPA1, materi DPA kedua yang akan diberikan, diserahkan sepenuhnya kepada kelompok masyarakat atau stakeholder lainnya. Ada 9 pengusul dari berbagai wilayah, namun berdasarkan prioritas akhirnya hanya 5 usulan yang mendapatkan dana. Usulan yang diajukan meliputi :
a. Penguatan Kapasitas : Pelatihan pendampingan (Penguatan) CSO (KSM) di Tingkat Desa (Sidohardjo), peningkatan PAdes (Salatiga)
b. Pembuatan Perdes : Iuran air (Wonogiri), tata guna Lahan ( Wonogiri), perlindungan anak dan perempuan (Kupang). Hasilnya dari DPA ini :

Proses-proses pembaharuan desa, lebih ditekankan pada penguatan kapasitas pemerintahan desa maupun anggota masyarakat. Hal ini dapat dilihat bahwa di DPA2 ini, walaupun dengan isu pembuatan perdes ataupun pendampingan, kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas agar mampu menghasilkan peraturan desa yang sesuai dengan kebutuhan desa, proses membuat APBDesa maupun upaya-upaya penggalian pendapatan desa. Kesemuanya proses-proses ini melibatkan masyarakat, sehingga sekaligus sebagai tempat pembelajaran masyarakat.

Proses yang dilakukan oleh pengusul umumnya jangka panjang antara seminggu hingga 6 bulan. Hal ini karena dana yang diberikan cukup banyak (8 juta per pengusul), juga outputnya beberapa pengusul hingga ada perdes yang sampai disosialisasikan ke pemkab dan masyarakat desa.

3. DPA 3 : Pelatihan APBDesa Partisipatif.
DPA 3 ini bertujuan untuk mendorong masyarakat dan pemerintahan desa belajar membuat APBdes secara partisipatif. Hal ini agar proses-proses pembuatan APBDes tidak sekedar hanya formalitas saja, namun memenuhi kaidah keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desanya. Selain itu APBDes menjadi sangat penting bagi pemerintahan desa, karena indikator keberhasilan pemdes, ditentukan berjalan tidaknya APBDes tersebut. Masyarakat (yang diwakili BPD), dapat mengevaluasi kinerja pemdes lewat sukses tidaknya pelaksanaan APBDes. APBdes juga mendorong proses-proses transparansi, demokratisasi dan akutanbilitas di desa.

Selain kepentingan tersebut, FPPD dan FPPM telah menghasilkan buku Kumpulan Modul APBDes Partisipatif. Berdasarkan hal itulah maka ada kebutuhan untuk menyebarluaskan buku tersebut, agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

DPA 3 ini telah menarik minat 15 pengusul dari ber-bagai wilayah di Indonesia. Namun karena keterbatasan dana, maka hanya 12 pengusul saja yang mendapat dukungan dana sebesar Rp. 2,5 juta rupiah per pengusul. Adapun sebaran pengusul meliputi :
a. Sumatra : 2 lokasi (Serdang badagai dan Deli Serdang)
b. Jawa : 7 lokasi (Sragen 2 lokasi, Grobogan, Jakarta, Kediri, Blitar, Malang)
c. Sulawesi : 3 lokasi (Palu, Menado, Mamuju)
Sebelum dukungan dana ini dikirimkan, telah diselenggarakan workshop APBDesa di Yogyakarta pada tanggal 14 – 16 Juni 2005. Tujuan workshop ini adalah menyiapkan calon fasilitator dari berbagai pengusul. Workshop ini juga diikuti oleh 5 mitra VECO dari NTT, NTB dan Sulawesi.

Hasil yang bisa dipetik dari berbagai pelatihan tersebut :
a. Pentingnya pembuatan APBDes secara partisipatif dan upaya-upaya menuju tata pemerintahan yang baik di desa.
b. Bagaimana menyiasati pengelolaan pendanaan desa yang terbatas, dan upaya penggalian dana dari wilayah setempat.
c. Upaya advokasi pendanaan bagi desa lewat terbitnya SE ADD di tingkat kabupaten masing-masing.

Pengalaman yang bisa dipetik dari 3 kali diadakannya DPA :
1. Dukungan aksi yang sangat minim sekali dananya, mampu mendorong terjadinya proses-proses ke- giatan yang mengarah kepada pembaharuan desa, terutama untuk mendorong peningkatan kapasitas masyarakat desa dan pemdes. Karena DPA ini hampir 75 % digunakan untuk biaya penyelenggaraan diskusi, training maupun lokakarya yang diikuti oleh masyarakat desa. Dampak dari ini semua ada ditingkatan :
Advokasi : usulan adanya penolakan UU 32, mengawal lahirnya Perda, mengusulkan perda ADD, hingga membuat perdes-perdes sesuai kebutuhan desa.
Jaringan antar desa; dari DPA 1 dan DPA 3 banyak kebutuhan untuk mendorong lahirnya jaringan fungsional antar desa, hal ini terutama dalam rangka peningkatan kapasitas serta kebutuhan mendorong regulasi secara bersama.
2. Karena keterbatasan dana di DPA, maka dana ini betul-betul hanya menjadi stimulan dalam sebuah kegiatan permulaan. Banyak kemudian munculnya berbagai kontribusi yang diberikan pengusul. Demikian juga, dana untuk melakukan tindak lanjut dalam kegiatan tersebut.
3. Pendorong kegiatan pembaharuan desa; walaupun beberapa kegiatan ini sifatnya temporer/sesaat, namun ternyata cukup banyak melahirkan kegiatan lanjutan yang dilakukan dalam kegiatan yang didanai lewat DPA ini. Beberapa wilayah menjadi kegia- tan penting yang kemudian terus bergulir ke arah kegiatan-kegiatan lain yang mengarah ke peningkatan kapasitas maupun pembaharuan desa.

Walaupun DPA ini cukup menarik hasilnya, namun beberapa kekurangan dari DPA ini adalah :
1. FPPD seolah-olah menjadi ”broker” penyaluran dana dari donor. Hal ini umumnya pengusul berminat karena ada sejumlah dana yang disediakan, sehingga menarik minat para penggerak pembaharuan desa.
2. Pengusul kebanyakan berasal dari wilayah pulau Jawa, walaupun sudah diupayakan dengan ber- bagai publikasi namun mayoritas dari Jawa masih mendominasi.Hal ini kedepan perlu direfleksikan cara publikasi dan materi yang digunakan.
3. Minimnya informasi yang dituangkan dalam laporan. Banyak pengusul mempunyai keterbatasan dalam pembuatan laporan, sehingga hal-hal yang penting misalnya catatan pembicaraan dan proses-proses yang dilakukan tidak terekam dalam laporan.***

 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com