MUDIK Edisi 5| Salam Mudik | Forum Kita | Editorial | Opini | Sajian Utama | Sajian Utama2 || Kunjung Kampung | Tokoh Kita | Dialog Wong Cilik | Resensi Buku | | Dukungan Program Aksi| OpiniDesa: Benteng Terakhir Penyangga Keberadaan BangsaOleh: W. Riawan Tjandra (Staf pengajar FH dan Pasca Sarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Ketua Litbang Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Wilayah DIY)
Eksistensi dan peranan desa yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan RI telah disadari sejak the founding fathers menyusun konstitusi RI. Secara tegas Soe-pomo pernah menyatakan perlunya menggunakan desa sebagai model dalam menyusun sistem pemerintahan RI, karena pemimpin harus bisa “bersatu jiwa” dengan rakyatnya seperti dalam tradisi pemerintahan desa pada masa itu. Soepomo juga menghendaki diakuinya otonomi desa (zelfbesturende landschappen) dalam sistem ketatanegaraan RI sebagai wujud pengakuan kedaulatan rakyat. Gagasan mengenai otonomi desa yang berkembang dalam proses penyusunan UUD 1945 tersebut pada akhirnya pernah dimuat dalam Penjelasan UUD 1945 (naskah asli) yang menyatakan bahwa dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Repu-blik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak asal-usul daerah tersebut. Uraian dari Penjelasan tersebut menggambarkan bahwa keinginan untuk membentuk self governing community yang bertumpu pada desa telah terdapat sejak penyusunan naskah asli UUD 1945, dengan menyebutnya sebagai zelfbesturende landschappen. Gagasan itu mengandung konsep otonomi desa, atau dengan kata lain desentralisasi yang diba-ngun harus bertumpu pada desa. Jika pemikiran itu di- ikuti sebenarnya yang diinginkan untuk menjadi karakter dari negara Indonesia adalah negara multikultural. Dalam sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, pemerintah daerah (kabupaten/kota) disebut sebagai local self government dan desa disebut se-bagai self governing community. Ditinjau dari perspektif historis, desa sebagai komunitas otonom bahkan lebih tua dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan ne-gara. Hal itulah yang menjadi landasan untuk memberikan posisi yang kuat dan otonom kepada desa dalam sistem demokrasi. Desa berfungsi sebagai pelindung tradisi dan nilai-nilai kearifan lokal, yang pada masa sekarang semakin diniscayakan oleh gagasan-gagasan pemerintahan “modern” dengan citra glamour pembangunan yang bernuansa kapitalistik dan hedonistik. Hal inilah yang pernah muncul dalam pasal 104 UU No. 22/1999, yang memberikan kewenangan kepada BPD pada masa itu untuk melaksanakan salah satu kewenangannya untuk mengayomi adat istiadat. Pengaturan semacam itu telah dihilangkan dalam pasal 209 UU No. 32/2004. Namun, penjelasan pasal 210 UU No. 32/2004 mengenai pengisian anggota Bamusdes oleh wakil dari penduduk desa menyebutkan bahwa salah satu unsur wakil yang dapat ditetapkan untuk mengisi keanggotaan Bamusdes adalah pemangku adat. Berkembangnya cukup banyak desa menjadi desa wisata yang bertumpu pada keunikan karakteristik kultur komunitas desa tersebut, sebenarnya menunjukkan kebutuhan pengisian otonomi daerah dengan sema-ngat kearifan lokal. Hal yang perlu dikembangkan adalah memberikan jaminan dalam konstitusi terhadap eksistensi otonomi desa untuk melindungi kearifan lokal. Ide mengenai pengakuan otonomi desa sebenarnya telah terdapat dalam Penjelasan Umum butir ke-10 UU No. 32/2004. UU tersebut mengakui otonomi desa yang diklasifikasikan atas desa genealogis dan desa administratif. Desa genealogis merupakan desa yang secara historis kultural telah ada sejak dulu, dengan memiliki nilai-nilai tradisi yang telah mengakar. Terhadap desa semacam ini diakui adanya otonomi asli untuk melindungi eksistensi komunitas dan tradisi yang telah berakar turun temurun melalui tradisi yang seringkali diwariskan secara lisan. Desa administratif merupakan desa yang dibentuk karena pemekaran desa atau karena transmigrasi ataupun alasan lainnya dengan war- ganya yang pluralistis, majemuk ataupun heterogen. Otonomi desa terhadap desa administratif diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri. Otonomi desa yang terdapat dalam Penjelasan UU No. 32/2004 idealnya diatur dalam batang tubuh UU tersebut atau UU khusus mengenai desa yang seharusnya dibentuk, sebab jika hanya disebutkan dalam penjelasan tentunya tidak memiliki kekuatan normatif, karena penjelasan suatu undang-undang hanya menjadi pedoman dalam penerapan undang-undang agar tidak terjadi bias penafsiran. Jika dilacak dalam proses amandemen UUD 1945 yang lalu, sebenarnya agak mengherankan gagasan otonomi desa dalam Penjelasan UUD 1945 tidak diangkat dalam batang tubuh UUD 1945 sebagaimana kebanyakan pokok-pokok pikiran lain yang pernah terdapat dalam Penjelasan UUD 1945, yang kemudian diangkat dalam batang tubuh UUD 1945 agar punya daya ikat secara yuridis konstitusional. Menurut Hatta, benih-benih demokrasi di Indonesia telah lama hidup di desa-desa yang tersebar di belahan nusantara. Hal ini tampak dengan ditandai oleh tiga hal, yaitu: pertama, adanya tradisi atau cita-cita rapat yang hidup dalam sanubari rakyat Indonesia dari jaman dahulu sampai jaman sekarang dan tradisi itu tidak pernah hilang. Kedua, adanya tradisi atau cita-cita protes yaitu hak rakyat untuk membantah dengan cara umum segala peraturan negeri yang dipandang tidak adil. Ketiga, tradisi atau cita-cita tolong menolong (Widyo Hari, 2004). Sistem demokrasi Indonesia memiliki akar historis dan kultural yang terdapat dalam komunitas desa. Kearifan lokal harus terus ditumbuhkan melalui pe-nguatan kedudukan desa sebagai suatu self governing community. Demokrasi yang bertumpu pada kearifan lokal juga bermakna sebagai suatu sistem demokrasi yang mengakui multikulturalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Good governance dapat berkembang apabila pemerintah memberdayakan rakyatnya (empowering rather than serving), agar rak-yat memiliki kapasitas untuk berpartisipasi dan mencari solusi bagi permasalahannya sendiri. Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa yang diatur melalui Surat Edaran Mendagri RI No. 140/640/SJ tertanggal 22 Maret 2005, merupakan sebagian dari upaya Pemerintah untuk memperkuat kapasitas Pemerintah Desa. Namun, posisi SE tersebut hanya merupakan suatu policy rule, yang masih membutuhkan komitmen Pemerintah Daerah untuk mau “berbagi“ anggaran dengan Desa. Sanksi hanya diberikan terhadap desa yang melakukan mismanajemen Dana Alokasi Desa, sedangkan sanksi bagi Pemda yang menolak mematuhi SE tersebut tidak diatur. Demokrasi lokal yang menghormati nilai-nilai tradisi dalam sistem pemerintahan RI, akan menjadi landasan bagi negara yang menjalankan sistem desentralisasi bertumpu atas cara pandang multikulturalistik. Hal tersebut menghendaki desa tetap sebagai komunitas masyarakat otonom yang menjadi benteng bagi kearifan lokal dalam skema self governing community. UU Pemda yang ada ingin mengkombinasikan local self government dengan self governing community melalui prinsip sharring of power. Namun, belum diaturnya otonomi desa dalam konstitusi, akan menyebabkan perjuangan komunitas desa yang dirugikan oleh berbagai regulasi melalui judicial review dalam Mahkamah Konstitusi akan selalu kandas atas alasan formal legalistik. Hal ini menimbulkan pemikiran untuk mengembalikan posisi konstitusional otonomi desa dalam konstitusi, sebagai wujud komitmen untuk memberikan pengakuan atas kedaulatan rakyat.*** |
