Saturday. April 11. 122708
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Main Menu
Bulletin MUDIK
Kebijakan Pemerintah
Buku Terbitan FPPD
Tentang FPPD


 

MUDIK Edisi 3

| Salam Mudik | Forum Kita | Editorial | Opini 1 | Opini 2|
| Sajian Utama 1 | Sajian Utama 2 | Kunjung Kampung | Tokoh Kita|
| Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |

Sajian Utama

Regulasi Atas Otonomi Desa

Oleh: Lambe Kamisius (PIAR Kupang)

Karya terakhir DPR periode 1999-2004 adalah diterimanya Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada tanggal 29 September 2004. Disusul dengan penandatanganan oleh Megawati Soekarno Putri selaku presiden di ujung senja kekuasaannya pada 19 Oktober 2004.

Kalaupun ada reaksi penerimaan rakyat daerah atas pemberlakuan UU No. 32 tahun 2004, lebih karena eforia dan khayalan mereka tentang dikembalikanya "kedaulatan" ke tangan rakyat melalui pemilihan langsung kepala daerah (Gubernur, Bupati/ Walikota). Rakyat memilih langsung kepala daerah memang benar, tetapi kartu politik masih pada genggaman elite partai politik daerah ( termasuk terdapatnya intervensi elite politik pusat). Partai politik tetap memiliki kewenangan menentukan dan "menyodorkan" bakal-bakal calon ke KPU (Daerah) untuk selanjutnya disahkan masuk dalam arena pemilihan langsung itu. Maka, eforia tentang telah terjadinya demokrasi dan kedaulatan tersebut adalah bentuk ketidakmatangan rakyat.

Dasar pertimbangan penggantian UU No. 22 tahun 1999 disebabkan oleh dua faktor, yakni (1) perubahan pengaturan ketatanegaraan terutama setelah diamandemennya UUD 1945 serta diundangkannya berbagai peraturaan perundang-undangan baru dalam bidang politik yakni UU Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu dan UU Nomor 22 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, DPRD, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dan (2) Alasan lain, adalah penyelesaian berbagai persoalan dalam perjalanan selama tiga tahun seperti : isue pembagian kewenangan antara tingkat pemerintahan yang belum jelas kriterianya, hubungan antara propinsi dan kabupaten, isue kepegawaian yang menimbulkan ego kedaerahan dan sulitnya mutasi pegawai negeri sipil, isue pemilihan kepala daerah yang ditenggarai syarat konflik dan praktek politik uang dan isue pemerintahan desa yang melahirkan ragam konflik misalkan antara kepala desa dan BPD, pemekaran wilayah desa dan sebagainya. Mencermati alasan-alasan ini sangat masuk akal dan memadai penting diadakan perubahan.

Substansi pokok dari UU No. 32 tahun 2004 adalah :

  1. Pembentukan dan kawasan khusus, mengisyaratkan pelayanan publik yang lebih baik, cepat dan murah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, aspek politik, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan dikedepankan dengan sungguh-sungguh.
  2. Substansi penting lainnya adalah pembagian urusan pemerintahan yang diatur pusat adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, yustisi dan agama. Selain itu ada pembagian kewenangan yang bersifat concurrent yakni urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah. Karena itu disusun kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan pertimbangan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan. Urusan yang menjadi kewenangan menjadi urusan wajib (pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar) dan urusan pilihan berupa terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah,
  3. Tentang Pemerintahan Daerah, yang menonjol adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat, diyakini sebagai kemajuan demokrasi, karena adanya partisipasi politik secara langsung oleh rakyat
  4. Perangkat daerah (5) Keuangan daerah (6) Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, (7) Kepegawaian daerah, (8) pembinaan dan pengawasan.

Pengaturan Desa, Ancaman Demokratisasi dan Pembaharuan Desa
Dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (pengganti UU No. 22/99). Secara eksplisit mengatur tentang desa dalam BAB XI pasal 200-216, secara tegas dan sengaja memuat substansi desa atau dengan nama lain, adanya pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, kawasan pedesaan, pembentukan, penggabungan dan/atau penghapusan desa, sistem penyelenggaraan pemerintahan desa dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, kelembagaan masyarakat di desa, keuangan desa, kerjasama desa, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan serta pemberdayaan masyarakat desa. Walaupun diakui dalam amandemen UUD 1945 tidak ditemukan secara jelas dan rinci tentang desa yang harus menjadi pekerjaan rumah kita ke depan untuk mengamandemen UUD 1945 (tentang desa).

Terhadap Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 terdapat beberapa catatan penting untuk di kaji yakni :

  1. Undang Undang ini syarat dengan semangat resentralisasi terutama soal desa. Kemunduran yang menonjol antara lain : BPD yang di kenal dengan Badan Perwakilan Desa atau dengan nama lain diganti dengan Badan Permusyawaratan Desa yang anggotanya tidak dipilih oleh rakyat desa, tetapi ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya, (elite desa akan mengambil peran yang lebih besar)
  2. Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada BPD tetapi kepada bupati. Kepala desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban kepada rakyat. (Kondisi ini berbanding terbalik dengan kondisi sebelumnya yakni, kepala desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada Bupati dan Camat). Dalam konteks ini proses negaranisasi desa mengalami penguatan dan legitimasi rakyat sernakin melemah.
  3. Sekretaris desa di isi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekertaris desa yang ada selama ini yang bukan PNS secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan. (Sekertaris desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang berarti menambah daftar panjang kehadiran negara di desa setelah Babinsa dan Polisi Desa; Ruang kelola rakyat menjadi lemah berhadapan dengan negara. Dipihak lain negara semakin kuat "merasuki" ranah rakyat.
Substansi pasal-pasal tentang desa menunjukkan proses seragamnisasi desa babak baru hidup lagi. Desa ditempatkan lagi dibawah kendali negara (kekuasaan). Dengan demikian kerja kita untuk mendorong demokratisasi, pembaharuan dan inovasi desa "terancam' suram.

Ada titik cerah sebagai langkah maju dari UU No.32/2004, terdapatnya perubahan dan/ atau tambahan substansi mengenai pengaturan kecamatan, kelurahan dan desa bila dibandingkan dengan UU no. 22/99, meliputi:

  1. Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh seorang Camat. Dalam pelaksanaan tugasnya, camat memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Tanpa menunggu pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota. UU mengamanatkan agar camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi: mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tingkat kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
  2. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat. Lurah dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati/ Walikota. Tanpa menunggu pelimpahan wewenang dari Bupati/ Walikota, Undang Undang mengamanatkan agar Lurah menyelenggarakan tugas: (pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, untuk kelancaran pelaksanaan tugas Lurah, maka di kelurahan dapat dibentuk lembaga lain sesuai kebutuhan lembaga lain dalam hal ini seperti Dewan Kelurahan sebagaimana di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Urusan pemerintahan yang raenjadi kewenangan Desa mencakup : (urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada desa
  4. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa bersangkutan. Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya berlaku ketentuan hukum adat setempat. Ini cukup menggembirakan karena dipertahankan. Masa jabatan Kepala Desa 6 (enam) tahun, dan berikutnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali periode jabatan.
  5. Di Desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan (seperti; rukun tetangga, rukum warga, PKK, karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat)
  6. Sumber pendapatan Desa terdiri dari pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Hal ini dapat dipahami sebagai kemajuan bagi pembaharuan desa.

Kita berharap akan tumbuhnya demokratisasi, pembaharuan dan inovasi desa. Karena belum secara signifikan terjadinya keberpihakan terhadap Desa (rakyat) sebagaimana regulasi yang ada, maka tugas kita adalah mendorong terjadinya amandemen UUD 1945 perihal Desa, dan kaji ulang (revisi) UU No. 32 tahun 2004 khusus pasal 200-216 tentang desa, lebih khusus yang terkait dengan BPD, Sekertaris Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa.
Sekian, Salam dari Desa........

 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com