Friday. March 6. 121931
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Main Menu
Bulletin MUDIK
Kebijakan Pemerintah
Buku Terbitan FPPD
Tentang FPPD


 

MUDIK Edisi 3

| Salam Mudik | Forum Kita | Editorial | Opini 1 | Opini 2|
| Sajian Utama 1 | Sajian Utama 2 | Kunjung Kampung | Tokoh Kita|
| Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |

Salam MUDIK

Pemberlakuan UU No. 32 tahun 2004 mulai ramai mendapat tanggapan. Undang-undang tersebut lebih banyak memuat tentang PILKADA dan oleh karenanya dinamika yang paling "gayeng" (ramai) dibicarakan dimasyarakat tentu saja tentang PILKADA tersebut. PILKADA menjadi menarik karena baru yang pertama kali Bangsa kita akan menentukan; Bupati dan Gubernurnya secara langsung.

Bagaimana dengan desa? Memang undang-undang berisisi 240 pasal tersebut hanya 17 pasal yang memuat tentang desa dan wajar apabila para praktisi dan akademisi mengibaratkan desa sebagai "cek kosong". Maksudnya dibuka ruang seluas-luasnya kepada pemerintah kabupaten atau masyarakat untuk memaknai dan mewarnai regulasi turunannya berkaitan dengan desa. Benarkah demikian? Apakah terbatasnya pasal-pasal tentang desa tersebut bukan merupakan manifestasi dari kecilnya perhatian Negara terhadap desa? Atau sebuah "pembiaran" terhadap 80% penduduknya Indonesia yang tinggal di pesedaan? Atau sebagai citra diri para elit yang tidak mampu memberikan regulasi secara mewadahi pada komunitas yang mengantar mereka duduk di singgah sana?

Dalam sebuah Seminar bulanan Menyosong Pra-Konferensi Desa yang dilaksanakan oleh FPPD di Realino Yogyakarta, 24-25 Februari 2005 kawan kita Sdr. Lambe Kanisius perpendapat bahwa penerimaan masyarakat atas pemberlakuan UU No. 32 tahun 2004 lebih karena evoria dan khayalan masyarakat tentang dikembalikannya kedaulatan ke tangan rakyat melalui pemilihan langsung kepala daerah. Pendapat itu memang tidak berlebihan sebab dalam konsultasi public yang dilakukan kawan-kawan di 13 lokasi seantoro Nusantara sebagian besar tidak menerima pemberlakuan UU No. 32 tahun 2004 tanpa syarat. Ada yang minta ditunda, ada yang menerima dengan catatan dan sebagian besar secara lugas menolaknya. Masalahnya hukum tata Negara mana untuk menolak undang-undang yang sudah ditetapkan itu?.

MUDIK edisi III ini mencoba mencermati dinamika FPPD, akademisi dan para pegiat desa berkaitan dengan UU No. 32 tahun 2004 khususnya tentang desa.

Akankah desa kembali diokuptasi oleh Negara sebagaimana UU No.57 tahun 1974 dan UU No.59 tahun 1979?

Selamat membaca
Salam Redaksi

 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com