Wednesday. July 6. 122005
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Main Menu
Bulletin MUDIK
Kebijakan Pemerintah
Buku Terbitan FPPD
Tentang FPPD


 

MUDIK Edisi 3

| Salam Mudik | Forum Kita | Editorial | Opini 1 | Opini 2|
| Sajian Utama 1 | Sajian Utama 2 | Kunjung Kampung | Tokoh Kita|
| Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |

Opini

Menuju Cetak Biru Pembaharuan Desa

Oleh: Tumpal P. Saragi (Ketua Yayasan Bina Masyarakat Mandiri)

Ketika UU No 22 tahun 1999 diluncurkan, diskusi tentang pembaruan desa kembali bergairah. Banyak gagasan dan kegiatan aksi yang telah dilakukan, mulai dari tingkat masyarakat, hingga ke perubahan kebijakan. Diskusi-diskusi tentang otonomi masyarakat desa, otonomi asli, anggaran dan perencanaan partisipatif, penguatan forum warga, usulan amandemen UU, Perpu dll gencar dilaksanakan. Ini terjadi tanpa ada kekhawatiran akan tindakan represif dari penguasa. Berbagai upaya tersebut kemudian dapat saja dikategorikan sebagai upaya pembaruan desa. Hanya saja kegiatan ini tidak dirancang dalam suatu platform yang sama sehingga sinergi antara kegiatan yang satu dengan yang lain tidak terjadi. Akibatnya perubahan yang diharapkan berjalan ditempat. Ditambah lagi terjadinya penetapan UU No 32 tahun 2004, pengaturan desa pun berubah sementara perubahan yang didorong oleh UU No 22 tahun 1999 belum terkonsolidasi dengan baik.

Beberapa forum dan kelompok-kelompok diskusi bermunculan. Forum Pengembangan Pembaruan Desa (FPPD) sebagai anak kandung Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM)- yang terjebak dalam pengembangan partisipasi masyarakat desapun-dilahirkan. FPPD fokus pada Desa sementara FPPM sebagai bapak kandungnya berkeliaran mengekspose partisipasi tanpa menetapkan batas level intervensi-nya. Tanpa disadari bisa-bisa mencampuri arena yang seharusnya tempat bermain anaknya (FPPD). Benarkah bila kita sudah mendiskusikan dan melaksanakan penganggaran partisipatif, berupaya mewujudkan otonomi masyarakat desa, mendorong kebijakan agar musrenbang berlangsung partisipatif hingga ke desa, membahas APBDes, sama-sama berteriak tolak UU No 32 tahun 2004 itu berarti upaya pembaruan desa? Tulisan ini difokuskan untuk menawarkan suatu pengertian bersama apa yang dimaksud dengan pembaruan desa, bagaimana memulainya dan kemana arahnya.

Apa itu Pembaruan Desa
Bila hanya menggunakan akal sehat (common sense), pembaruan desa dapat diartikan sebagai upaya untuk mengganti “bangunan desa lama “ dengan “bangunan desa baru”. Bangunan desa lama dianggap menghambat terjadinya demokratisasi, otonomi dan tranparansi. Desa menjadi apatis, bodoh dan tertinggal atau dengan kata lain desa menjadi tidak berdaya. Desa sangat tergantung pada birokrat diaras desa dan diperlakukan sebagai obyek. Itulah sebabnya maka bangunan desa lama tersebut harus dibongkar diganti dengan bangunan baru. Namun pembaruan desa tidak berarti hanya menggantikan bangunan desa lama menjadi baru, tapi juga bagaimana bangunan baru tersebut mampu mensejahterakan penghuninya, mesin demokrasi bekerja dengan baik, keadilan tercipta dan desa menjadi otonom dan lebih dinamis. Namun untuk membongkar bangunan tersebut, desa tidak berdaya. Jadi pembaruan desa juga berarti upaya-upaya pemberdayaan desa.

Permasalahan

Kenyataan menunjukkan bahwa membongkar bangunan desa lama menjadi desa baru yang selama ini telah dilakukan ibarat membangun rumah diatas pasir. Sudah banyak UU pemerintahan daerah/desa dibongkar pasang, tapi bangunan desa baru tidak pernah terwujud . Paling tidak ada 3 alasan yaitu :

  1. Perubahan-perubahan kebijakan yang terjadi seringkali saling meniadakan terhadap apa yang telah dibangun sebelumnya. Simak saja pergantian UU No 22 tahun 1999 menjadi UU No 32 tahun 2004. Ini berarti kita kembali ke titik nol lagi. Dikhawatirkan banyak pihak justru UU No 32 tahun 2004 ini akan meniadakan upaya-upaya pembaruan desa itu sendiri dengan kembali ke tahun 2000 dimana desa akan ditata kembali melalui PP, perda dan perdes. Jangan-jangan pengaturan desa akan merubah banyak hal tapi tidak substantansial bagi peletakan fondasi bangunan desa baru. Sementara itu, pihak-pihak yang tidak nyaman dengan pergantian kebijakan ini menyusun agenda yang bertujuan agar UU tersebut diganti/diamandemen/ dihentikan atau sebutan lainnya. Sampai kapan kita “bertengkar” terus?
  2. Belum ada konsep yang diakui dan disepakati bersama baik dikalangan LSM, LSM dengan Pemerintah dan Lembaga Donor tentang apa, mengapa dan bagaimana pembaruan desa itu hendaknya dilakukan. Konsep ini sangat penting untuk mengoptimalkan sumberdaya yang ada dan menciptakan sinergik diantara program aksi yang dilakukan berbagai pihak. Sehingga gerakan aksi yang dilakukan tiap pihak tidak bersifat uji coba, terbelah atau saling meniadakan.
  3. Desa dipandang sebelah mata baik oleh politisi, perguruan tinggi, pemerintah dan mass media. Pembicaraan desa kurang menarik sehingga upaya-upaya menyuarakan kepentingan desa seringkali hilang ditelan isu-isu lain yang lebih menarik. Penggiat pemberdayaan desa juga kalah menarik dibandingkan penggiat isu-isu lainnya seperti korupsi, otonomi daerah, pilkada dll.

Arah Pembaruan Desa
Peluang yang ditawarkan oleh UU No 22 tahun 1999 bahwa desa diarahkan pada suatu kondisi self governing community tidak pernah terwujud. Pergantian UU tersebut menjadi UU No 32 tahun 2004 semakin mengaburkan wujud tersebut. Lantas apa yang dapat dijadikan landasan pembaruan desa tatkala UU tentang pemerintah sudah diganti? Ada satu titik celah yang patut diperebutkan sementara upaya-upaya untuk menyempurnakan UU tersebut tetap saja dapat dilakukan, yaitu perihal kewenangan desa.

Undang-undang No 22 tahun 1999 dan UU No 32 tahun 2004 merumuskan hal yang sama menyangkut kewenangan desa. Dalam kedua UU ini kewenangan desa dirumuskan sebagai urusan atau kewenangan yang 1) sudah ada berdasarkan asal usulnya, 2) kewenang yang dilimpahkan (desentralisasi) dan 3) tugas pembantuan. Ketiga jenis Kewenangan ini tinggal hanya rumusan yang indah tanpa pernah jelas apa maksudnya dan bagaimana melakukannya, lebih lanjut lihat Tumpal P. Saragi, Kewenangan Desa; Solusi, Edisi II, Januari 2004).Seperti diketahui bersama Desa telah memiliki kewenangan sebelum negara kesatuan republik ini diproklamirkan.

Dalam praktek minggon kecamatan maupun reboan yang terjadi dikalangan pemerintah desa dan kecamatan sering kali diisi dengan diskusi bagaimana mencapai target PBB 100 %, tanpa adanya sesuatu yang dapat dijadikan dasar hukum mengapa target pemenuhan PBB menjadi tugas dan tanggung jawab Camat cq Kepala Desa? Ketika hal tersebut ditanyakan penulis pada seorang Camat di Simalungun, beliau juga tidak bisa menjawab mengapa dan apa dasarnya sehingga target pemenuhan PBB menjadi Hantu bagi mereka. Sebab bila tidak terpenuhi target PBB tersebut, seorang Camat pasti mendapat ganjaran setimpal dari Bupati. Akibatnya, Camat mengerahkan segenap energi termasuk “memaksa” Kepala Desa agar memenuhi target tersebut. Dan bila kepala desa tidak berhasil menarik PBB dari masyarakat tidak jarang Kepala Desa harus nombok dulu. Ironis sekali.

Kewenangan berarti mandat yang membedakan antara apa yang boleh dan yang tidak, siapa yang berhak melakukan apa dan siapa yang wajib untuk apa. Kewenangan berarti kekuasaan yang berujung pada kandungan kapital. Kapital dibedakan atas kapital manusia, ekonomi , sosial dan fisik. Pelimpahan sebagian kewenangan dari pemerintah diaras desa ke Desa akan mempengaruhi kandungan Kapital desa. Artinya semakin banyak jenis kewenangan yang didistribusikan pemerintah diaras desa ke desa maka semakin tinggi kandungan kapital desa (Lihat Gambar 1.) Pertanyaannya, relakah birokrat diaras desa untuk meningkatkan distribusi kewenangan ini? Kemudian eksplorasi jenis-jenis kewenangan yang pernah dimiliki desa (otonomi asli) dapat berarti juga mengeksplorasi kandungan kapital internal desa. Hanya saja bagaimana mekanisme internal desa mampu meningkatkan akumulasi kapital internal tersebut sejalan dengan kewenangan asli desa? Belum lagi kenyataan menunjukkan bahwa sejak UU No 5 tahun 1979 diberlakukan, kewenangan asli desa ditarik ke pemerintah diaras desa sementara UU No 22 tahun 1999 tidak mengembalikan kewenangan ini. Jadi sesungguhnya kewenangan asli desa itu ibarat tong kosong nyaring bunyinya.

Sinergi antara distribusi kapital eksternal dan akumulasi kapital internal berbanding lurus dengan kandungan kapital desa. Tinggi rendahnya kandungan kapital desa menggambarkan keberdayaan desa. Semakin tinggi kandungan kapital desa maka semakin tinggi keberdayaan desa untuk membongkar bangunan desa lama menjadi desa baru. Jadi pembaruan desa berkaitan erat dengan kewenangan, kandungan kapital yang menentukan tingkat keberdayaannya. Hal ini merupakan kerangka landasan upaya-upaya pembaruan desa.

Bagaimana Memulainya?
Setelah fondasi bangunan desa diletakkan, maka dimulailah membangun pilar-pilar pendukungnya. Pembangunan pilar ini disesuaikan dengan jenis kewenangan yang ada. Satu pilar bisa saja sebagai pelaksana dari 1 atau lebih kewenangan desa. Oleh karenanya perlu dikelompokkan kewenangan yang sejenis yang dapat disatukan. Pilar-pilar tersebut merupakan kelembagaan/organisasi yang harus ada didesa sebagai eksekutor bagi kewenangan desa tersebut. Bila dikaitkan dengan konsep governance yang berkembang akhir-akhir ini maka pilar tersebut dikelompokkan menjadi Pemerintahan Desa, Pelaku Ekonomi dan Civil society (lihat bagan di atas) Apapun sebutannya yang pasti didesa ada lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan, lembaga yang menjalankan fungsi ekonomi dan lembaga yang bukan menjalankan kedua fungsi diatas.

  1. Revitalisasi Kelembagaan Di Desa
    Setelah ketiga pilar tersebut disepakati, selanjutnya adalah bagaimana menata ketiga pilar tersebut agar dapat berinteraksi secara seimbang? Penataan dapat dimulai dengan pemerintahan desa. Kewenangan yang sejenis dan terkait dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan dikelompokkan dalam pemerintah desa. Kewenangan yang terkait dengan pengawasan dan representasi masyarakat desa dikelompokkan dalam lembaga tersendiri sesuai dengan istilah lokal. Sementara kewenangan diluar fungsi pemerintahan dan berkaitan dengan perekonomian desa misalnya kewenangan desa dalam mengelola pasar desa dikelompokkan dalam lembaga pengelola pasar desa. Lembaga ini disebut sebagai pelaku ekonomi desa. Demikian juga dengan fungsi bukan diantara kedua fungsi yang telah diuraikan sebelumnya dikandangin dalam kelembagaan sosial atau civil society. Penataan kelembagaan di desa dengan cara seperti ini akan menghilangkan ketergantungan lembaga tersebut terhadap instansi atau pihak pembentuknya. Kelembagaan desa dibangun bukan sebagai perpanjangan tangan pihak diluar desa untuk menjadi recepien bagi program-programnya. Tatkala program tersebut berakhir maka lembaga tersebut bagai kerakar tumbuh dibatu hidup segan mati tak mau. Bila pemikiran ini diterima maka kita perlu meninjau kembali keberadaan kelompok tani, KUD, PKK, pokmas IDT dll. Caranya dengan melihat adakah kewenangan desa untuk mengatur pertanian didesa? Kalau tidak ada untuk apa kelompok tani? Demikian juga adakah kewenangan desa untuk mengatur koperasi ? Bukankah selama ini seluruh kewenangan pengaturan koperasi ada diinstansi vertikal dikabupaten, propinsi hingga pemerintah? Kalau ada, apa jenisnya maka dibutuhkan kelembagaan yang menjalankan fungsi koperasi tersebut. Demikian juga untuk kelembagaan di desa lainnya.

    Ditiap elemen kelembagaan pembentuk ketiga pilar kelembagaan desa, mereka berhak mengatur struktur organisasinya, susunan personalia, mekanisme kerja, uraian tugas tiap anggotanya, hak dan kewajiban, pengembangan SDM dan jaringan kerja. Disamping itu, organisasi ini juga berhak untuk menentukan tata cara pembentukannya, apa sebutannya, siapa anggotanya dan bagaimana proses pemilihan pemimpinnya. Pemerintahpun sebaiknya tidak mengatur hal tersebut namun pedoman yang mencerahkan agar masyarakat mampu melaksanakan hak-hak mereka perlu disusun. Namun tidak tertutup kemungkinan masyarakat berinisiatif membentuk lembaga mereka sendiri untuk mereka sendiri dan dikelola mereka sendiri bukan sebagai pelaksana sebagian dari kewenangan desa. Lembaga tersebut dikenal dengan organisasi sukarela atau organisasi partisipatif.

  2. Membangun sistem dan mekanisme
    Ketiga pilar bangunan desa tersebut haruslah direkatkan satu sama lain dengan hubungan dan mekanisme kerja yang disepakati bersama. Upaya-upaya untuk membangun perekat tersebut dilakukan dengan cara musyawarah/ mufakat. Untuk itu maka perlu kebiasaan musyawarah ini dilembagakan dalam Forum Musyawarah Desa. Forum ini berfungsi sebagai wadah pengambilan keputusan tertinggi yang berkaitan dengan pengaturan desa. Berbagai hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam Peraturan Desa.

    Kemudian perlulah berbagai peraturan desa yang menetapkan bagaimana perencanaan pembangunan desa diatur, bagaimana pertanggung jawaban dan transparansi tiap pilar desa ditegakkan, bagaimana memilih pemimpinnya, dan bagaimana membangun kemandirian keuangan desa. Sementara pengaturan internal antar elemen pembentuk ketiga pilar diatas ditetapkan dalam forum rapat anggota atau sejenis.

    Upaya-upaya untuk meningkatkan kandungan kapital melalui revitalisasi kelembagaan desa, membangun sistem dan mekanisme kerja dapat difasilitasi pihak luar. Kegiatan ini lebih tepat disebut dengan pemberdayaan. Tumpal P Saragi, 2004 dalam bukunya berjudul “Mewujudkan otonomi masyarakat desa”, merumuskannya dalam pemberdayaan politik, pemberdayaan ekonomi, pemberdayaan sosial dan pemberdayaan psikologis.

  3. Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat Desa
    Bila sistem dan mekanisme telah ditetapkan, Ibaratnya fondasi-pilar direkatkan dalam satu kesatuan utuh bagaikan dinding, pintu, jendela atap dan ruang-ruang di dalamnya. Dengan begitu lengkaplah sudah desa yang baru (rekonstruksi). Namun bangunan desa ini ada untuk meningkatkan kesejahteraan penghuninya yaitu masyarakat desa. Masyarakat selaku pemilik dan tuan dari bangunan desa tersebut. Berfungsi tidaknya bangunan ini atau baik tidaknya kualitas bangunan tersebut dapat diukur dari sejauhmana bangunan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan penghuninya?

    Pekerjaan selanjutnya adalah memfungsikan bangunan tersebut bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Arah dari fungsi-fungsi tersebut tercermin dalam rencana kerja desa baik rencana jangka panjang (strategik) maupun rencana kerja tahunan, diukur melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes).

    Penyusunan rencana kerja desa ini digalang melalui Forum Musyawarah Desa. Tiap pilar yang ada mendiskusikan rencana kerja mereka. Kemudian pilar-pilar yang telah dibangun menyesuaikan sumberdaya internalnya untuk melaksanakan rencana kerja tersebut. Mungkin akan terjadi penyesuaian kembali atas stuktur organisasi , mekanisme kerja, uraian tugas hingga sistem konpensasi setelah ditetapkannya rencana kerja desa. Hanya saja desa tetap merupakan subsistem dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya dinamika desa juga sangat terkait dengan birokrasi diaras desa seperti kecamatan. Untuk itu perlu diatur hubungan antara desa dengan kecamatan dan hubungan kecamatan dengan kabupaten. Hubungan tersebut lebih bersifat kesetaraan dalam kebersamaan. Pengaturan tersebut tentunya didasarkan pada Peraturan Daerah.

Saran
FPPD sebagai forum yang senantiasa membicarakan desa, dapat berinisiatif untuk menggagas pertemuan dalam merumuskan Cetak Biru pembaruan desa. Ide ini dapat diusung dalam konfrensi desa yang telah diagendakan atau melalui kegiatan lainnya. Hanya saja pertemuan tersebut dijaga tidak menjadi bias kepentingan pakar atau birokrasi saja. Seluruh stake holder terkait dalam pembaruan desa dapat berkontribusi. Idealnya hasil konfrensi ditetapkan sebagai kesepakatan bersama antara pemerintah, LSM, Perguruan Tinggi, DPR dan orang desa.***

 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com