Wednesday. September 11. 122707
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Main Menu
Bulletin MUDIK
Kebijakan Pemerintah
Buku Terbitan FPPD
Tentang FPPD


 

MUDIK Edisi 2

| Salam Mudik | Editorial | Opini | Sajian Utama 1|
| Sajian Utama 2 | Sajian Utama 3 | Sajian Utama 4 | Kunjung Kampung | Tokoh Kita|
| Desa di Mata Seniman | Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |

Sajian Utama

Program Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tuban
"BAK MENARUH GULA DALAM DESA"

Ada birokrat yang paradigma kinerjanya berbasis legalitas, artinya pekerjaan sekecil apapun harus ada dasar hukum atau juklak juknisnya. Tetapi ada juga yang kinerjanya didasari atas kemanfaatan bagi masyarakat; tak peduli ada uu, pp, kepmen, perda, sk, Juklak Juknis, apa bila karyanya untuk kemaslahatan masyarakat, jalan terus toh anggaran yang dikelola pemerintah sebenarnya milik rakyat. Pelaksanaan Program PPM yang mampu endongkarak partisipasi masyarakat desa/kelurahan se kabupaten Tuban dan alokasi dananya mencapai 20 milyad, ternyata dasar hukumnya cukup SURAT PERINTAH bupati. Apa salahnya ???

Paradigma pembangunan adalah kontruksi tentang realitas yang difungsikan untuk meneliti dan menganalisis fenomena alam dan sosial. Dalam kaitan tersebut, Paradigma Pembangunan adalah kontruksi pikiran rakyat tentang realitas pembangunan dan masalah – masalah pembangunan.

Dalam pembangunan dikenal tiga jenis Paradigma Pembangunan yaitu:

  1. Paradigma Pembangunan yang berfokus pada pemerataan
  2. Paradigma Pembangunan yang berfokus pada Pertumbuhan
  3. Paradigma Pemba-ngunan yang berfo-kus pada pember-dayaan rakyat.
Paradigma Pembangunan yang berfokus pada pemerataan adalah yang menjadikan pemerataan hasil – hasil pemba-ngunan sebagai issue sentral dalam pemba-ngunan. Kesejahteraan rakyat yang merata menjadi keinginan yang didahulukan.

Paradigma Pembangunan yang berfokus pada pertumbuhan adalah Paradigma yang menjadikan pertumbuhan sebagai issue sentral dalam pembangunan. Paradigma itu mengharapkan perolehan devisa negara yang tinggi, namun kurang memperhatikan kondisi kesejahteraan rakyat pada umumnya.

Paradigma Pembangunan yang berfokus pada pemberdayaan rakyat adalah Paradigma yang menjanjikan rakyat sebagai pusat pembangunan, baik dalam konstruksi konsep dan pratik pembangunan, yang menyetarakan kehendak dan kreativitas rakyat, yang mengembangkan kemampuan rakyat, dan yang mempertimbangkan penilaian terhadap hasil – hasil pembangunan.

Dalam kaitan pemilihan Paradigma Pembangunan yang dipilih oleh Kabu-paten Tuban, meskipun tidak secara tegas tertulis dalam dokumen peren-canaan umum pemba-ngunan Kabupaten Tuban (Poldas maupun Renstra ) yang merupakan komit-men politis antara peme-rintah Daerah dan DPRD, namun dari kebijakan yang diambil dan dire-alisasikan pada tiga tahun terakhir ini kiranya tidak salah apabila kita berpandangan bahwa Kabupaten Tuban telah menjatuhkan pilihan pada paradigma pembangunan yang berfokus pada pemberdayaan rakyat terbukti telah dilaksanakanya progam pemberdayaan desa/kelurahan mulai tahun 2001 sampai pada tahun 2003 dengan mengalokasikan dana yang cukup besar dan lokasi sasaran adalah seluruh desa / kelurahan di Kabupaten Tuban, dan tampaknya kebijakan ini akan berkelanjutan. Selain itu juga dapat kita lihat pada proses penyusunan perencanan pembangunan yang melibatkan masyarakat, baik pada saat MUSBANGDES, DISKUSI UDKP dan RAKORBANG yang merupakan bagian dari proses PENJARINGAN ASPIRASI MASYARAKAT.

Indikator lain yang dapat dipakai sebagai tolak ukur adalah komitmen pemerintah Kabupaten Tuban untuk melaksanakan progam sejenis yang diprogamkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi. Saat ini yang masih berjalan adalah Program Pengentasan Ke-miskinan Perkotaan (P2KP), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Pendukung Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD) dan Program Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan ( Gardu Taskin ).

Semua program diatas menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya.

  1. Maksud dan Tujuan
    Maksud yang hendak dicapai dari program Pemberdayaan Desa / Kelurahan yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah Program Pemberdayaan Masyarakat ( PPM ) adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan Peme-rintahan Desa / Kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan dalam rangka terwujudnya pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat Desa / Kelurahan.

    Sedangkan tujuannya adalah :

    • Meningkatkan kinerja pemerintahan Desa / Kelurahan sebagai sarana pelayanan masyarakat dalam rangka pengem-bangan kegiatan sosial ekonomi masyarakat;
    • Meningkatkan kemampuan kelembagaan di tingkat Desa/Kelurahan un-tuk mengelola proses penya-luran aspirasi, musyawarah dalam pengambilan kepu-tusan, serta memberdayakan masyarakat dalam rangka proses pelaksanaan pembangunan dalam pemerintahan;
    • Meningkatkan partisipasi, peran serta dan kreativitas masyarakat dalam pembangunan;
    • Tersedianya prasarana dan sarana bagi pengembangan kegiatan ekonomi;
    • Menigkatkan kegiatan usaha ekonomi produktif dan penciptaan lapangan kerja di pedesaan;
    • Mendorong pemerataan pendapatan dan kesempatan berusaha masyarakat.

  2. Ruang Lingkup
    Program Pemberdayaan Desa/Kelurahan terarah pada 2 (dua) jenis kegiatan yang meliputi :
    • Bantuan Operasional Pemerintahan Desa / Kelurahan
      Kegiatan ini merupakan bantuan langsung untuk seluruh Desa/Kelurahan yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintah Desa/Kelurahan.
      Bantuan operasional Pemerintah Desa/Kelurahan di gunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah Desa, termasuk kegiatan : BPD, LPMD/K, PKK, Kepemudaan, Statistik Desa/Kelurahan serta biaya operasional Pemerinthan Desa/Kelurahan.

    • Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan Kegiatan ini merupakan bantuan langsung untuk pemberdayaan masyarakat Desa/Kleurahan dengan fokus kegiatan pemba-ngunan fisik prasarana maupun ekonomi produktif.

      Kegiatan Pemeberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan di gunakan untuk Biaya Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dan Biaya Operasional kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelu-rahan.

      Kegiatan pemberdayaan masyarakat Dea / Kelurahan, meliputi :

      1. Kegiatan pembangunan / pemeliharaan sarana dan prasarana (jalan, saluran irigasi pertanian, jembatan, gorong – gorong, plengsengan, pasar Desa / Kelurahan dll) yang menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas;
      2. Kegiatan ekonomi produktif yang mengarah pada peranan peningkatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada sektor industri kecil, perdagangan, pertanian, peternakan dan perikanan sesuai kondisi dan potensi yang ada;
Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyaraakat Dalam Pembangunan

Istilah partisipasi seringkali disamakan dengan peran serta masyarakat. Sementara itu Gordan W. Allport (1945), menyatakan bahwa seseorang berpatisipasi sebenarnya mengalami keterlibatan dirinya/egonya yang bersifat lebih daripada keterlibatan dalam pekerjaan atau tugas saja.

Keith Davis (1967) memberikan 3 ( tiga ) penekanan dalam partisipasi, yaitu:

  1. Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosi;
  2. Partisipasi menghendaki adanya kontribusi terhadap kepentingan tujuan kelompok;
  3. Partisipasi merupakan tanggung jawab terhadap kelompok.
Lebih lanjut partisipasi Masyarakat dapat diartikan keikutsertaan masyarakat secara sadar untuk melibatkan mental dan emosi dalam proses pembangunan. Bentuk partisipasi masyarakat dapat berupa buah pikiran, tenaga, dan harta benda ( uang dan material ). Untuk mengkuantifikasiakan bentuk – bentuk partisipasi tersebut dan memudahkan perhitungan biasanya dinilai dengan uang, sehingga muncul istilah yang sering dikenal dengan Swadaya Masyarakat.

Pada progam pemberdayaan Desa / Kelurahan tahun pertama (2001), belum mempersyaratkan swadaya masyarakat (Khusus-nya harta benda), namun demikian untuk fikiran dan tenaga sangat diharapkan. Hal ini dapat dilihat dengan dilibatkannyan masyarakat da-lam TPK D / K, namun demikian tetap saja muncul swadaya masyarakat. Kondisi semacam ini menunjukan bahwa masya-rakat Tuban tidak terlalu sulit untuk dilibatkan dalam proses pembangunan. Pada progam pemberdayaan Desa / Kelurahan tahun ke dua dan ke tiga ( 2002 dan 2003 ) dalam pengalokasian dana mulai diperhitungkan indikator swadaya masyarakat disamping indikator lainnya termasuk PBB dan jumlah penduduk miskin.

Alokasi Dana PPM
Pengalokasian dan progam pemberdayaan Desa / Kelurahan diupayakan dapat didistribusikan ke semua desa / kelurahan sesuai dengan karakteristik desa/kelurahan dengan tetap memperhatikan kebutuhan minimal dan pemerataan yang berkeadilan.

  1. Alokasi Dana tahun 2001
    Pada tahun 2001 dana yang dialokasikan sebesar Rp. 19.994.000.000. Untuk Bantuan Operasional Pemerintahan Desa / Kelurahan sebesar Rp. 3.936.000.000,-( setiap Desa / Kelurahan mendapatkan alokasi sebesar Rp.12.000.000,- ) dan Untuk Kegiatan Pemberdayaan Desa / Kelurahan sebesar Rp.16.058.000.000,-.

    Alokasi untuk Kegiatan Pemberdayaan dibagi berdasarkan :

    • Alokasi Minimal Rp. 30.000.000,- per desa / kelurahan dan
    • Alokasi tambahan yang didistribusikan berdasarkan indikator :
      1. Jumlah Penduduk Miskin 40 % ;
      2. Luas Wilayah 30 % ;
      3. Keterjangkauan 30 % ;
        Dengan penggunaan indikator tersebut terlihat adanya keberpihakan pemerintah daerah kepala desa / kelurahan yang memiliki penduduk miskin, luas wilayah yang besar dan keterjangkauan ( jarak yang jauh dengan pusat pemerintahan kecamatan / desa terpencil ).

        Pada tahun ini belum dipergunakan formulasi yang perhitungan seperti tahun – tahun berikutnya, namun demikian telah dilakukan dengan pemberian skor pada karakteristikmasing – masing desa / kelurahan, sehingga ide dasar untuk memberikan alokasi yang didasarkan pada karakteristik desa telah ada. Untuk tahun selanjutnya dilakukan perhitungan yang lebih baik dengan formulasi perhitungan proposional ( mirip dengan alokasi Dana Alokasi Umum – DAU pada pemerintah pusat )

  2. Alokasi Dana Tahun 2002
    Pada tahun 2002 dana yang dialokasikan sebesar Rp. 19.305.000.000,- Untuk Bantuan Operasional Pemerintahan Desa/Kelurahan sebesar Rp. 3.872.000.000,- ( setiap Desa mendapatkan alokasi sebesar Rp. 12.000.000,- dan untuk kelurahan mendapatkan alokasi sebesar Rp. 10.000.000,- ) demikian halnya dengan desa/kelurahan yang tidak lunas pembayaran PBB diberikan alokasi sebesar Rp. 10.000.000,- dan bahkan untuk alokasi kegiatan pemberdayaan Desa/Kelurahan hanya diberikan alokasi minimal yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- sehingga total sebesar Rp. 35.000.000,- ( alokasi tambahan tidak diperhitungkan ).
    Alokasi kegiatan pemberdayaan Desa/ kelurahan sebesar Rp. 15.433.000.000,-.
    Alokasi untuk kegiatan pemberdayaan Desa/ Kelurahan dibagi berdasarkan :

    1. Alokasi minimal Rp. 25.000.000,- per desa / kelurahan dan
    2. Alokasi Tambahan yang didistribusikan berdasarkan indikator :
      • Jumlah Penduduk Miskin (proporsi 20 %)
      • Kedekatan Industri (proporsi 5 %)
      • Keterjangkauan ( proporsi 20 % )
      • Kelunasan PBB ( proporsi 10 % )
      • Adanya Progam Lain ( proporsi 15 % )
      • Pendapatan Desa ( Proporsi 15 % )
      • Partisipasi Masyarakat Pada Progam Tahun Sebelumnya/Tahun I (proporsi 15 %)

    Penggunaan Indikator pada tahun pertama dirasa belum mampu menggabarkan kondisi riil yang ada di desa / kelurahan, sehingga perlu penyempurnaan. Berbagai aspirasi berkembang di Tingkat Tim Koordinasi Pelaksana Progam ( TKPP ) sehingga muncul beberapa indikator tersebut diatas.

    • Jumlah Penduduk Miskin ;
      Penggunaan indikator ini dimaksudkan untuk memberikan alokasi yang lebih besar kepada desa/kelurahan yang memiliki penduduk miskin lebih besar, secara proporsional ;
    • Kedekatan Dengan Industri ;
      Pada saat perhitungan alokasi isu dampak dari proses pengoperasian industri besar terhadap pemerintah Desa dan masyarakat dekat industri perlu mendapatkan perhatian serius mengingat seringkali muncul masalah sosial di lokasi dekat industri, sehingga perlu mendapatkan perhatian dan diberikan alokasi yang lebih besar secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk di lokasi desa dekat industri.
      Indikator ini pada tahun 2003 tidak dipergunakan lagi mengingat jumah desa dekat industri tidak terlalu banyak ( tidak lebih dari 20 desa ) dan meskipun proporsinya hanya 5 % namun nilai riil terbagi sangat besar. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Tuban berupaya untuk tetap memperhatikan desa – desa dekat industri dengan melakukan kerjasama dengan perubahan besar yang ada di Kabupaten Tuban dengan melaksanakan Progam Pengembangan Masyarakat (Community Development) yang dilak-sanakan bersama – sama dengan Peru-sahaan Besar ( PT. Semen Gresik Tbk, PT Perhutani, PT. Pertamina Daerah Operasi Jawa bagian Timur dan JOB. Petro China )
    • Keterjangkauan ;
      Pengunaan indikator ini di maksudkan untuk memberikan alokasi yang lebih besar kepada desa/kelurahan yang memiliki jarak yang lebih jauh dari pusat pemerintahan kecamatan ( desa terpencil ), secara proporsional;
    • Kelunasan PBB ;
      Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak pusat yang seluruhnya/hampir seluruhnya diberikan kepada daerah ( kabupaten / kota ) dan dalam operasional penarikannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dan Pemerintah Desa/kelurahan. Selain itu perlu disosialisasikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dan Masyarakat bahwa pajak ( Khususnya PBB ) adalah merupakan komponen yang sangat berarti dalam pembiayaan pembangunan, termasuk untuk Progam Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
      Khusus untuk indikator ini, Pemerintah Kabupaten Tuban memberikan perhatian khusus dengan memberikan pinalti (Hukuman) kepada Desa / Kelurahan yang tidak lunas pembayaran PBB pada tahun sebelumnya, alokasi tambahan tidak diperhitungkan (mendapatkan alokasi minimal );
    • Adanya Progam Lain ;
      Ada beberapa desa / kelurahan pada tahun yang sama memperoleh alokasi dana dari progam sejenis, misalnya PPK, P2KP, dan P2MPD. Berdasarkan pemikiran perlunya pemerataan yang berkeadilan dalam pengalokasian dana maka desa / kelurahan belum memperoleh alokasi dana dari progam lain perlu mendapatkan alokasi dana yang lebih besar secara proporsional. Perhitungan ini dilakukan dengan memberikan score pada desa/ kelurhan yang memperoleh dana dari progam lain berdasarkan be-sarnya dana yang diperoleh, sehingga desa/ kelurahan yang telah memperoleh progam lain lebih besar akan mempe-roleh alokasi yang lebih kecil dari indikator ini ( desa / kelurahan yang tidak memperoleh sama sekali akan menda-patkan alokasi mak-simal dari indikator ini).Perhitungannya dilakukan dengan melakukan “ invers proporsional “ ;
    • Pendapatan Desa ;
      Berdasarkan pendekatan yang sama, yaitu pemerataan yang berkeadilan maka desa yang mampu ( pendapatan desanya besar ) maka diberikan alokasi yang lebih kecil secara proporsional. Kelurahan adalah perangkat pemerintah kabupaten yang berarti tidak memiliki pendapatan desa, sehingga untuk perhitungan ini kelurahan tidak memperoleh alokasi dari indikator pengalokasian ini. Namun demikian kelurahan mendapatkan biaya operasional dari sumber dana lain terkait dengan statusnya sebagai perangkat pemerintah kabupaten. Perhitungannya dilakukan dengan melakukan “ invers proporsional “;
    • Partisipasi Masyarakat Pada Progam Tahun Sebelumnya ( Tahun I )
      Pembangunan bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah akan tetapi juga menjadi tanggung jawab berbagai komponen bangsa termasuk masyarakat. Lebih dari pada itu masyarakat bukanlah obyek pembangunan melainkan subyek pembangunan.
      Dalam progam ini partisipasi masyarakat sangat diharapkan baik berupa dana, tenaga maupun sumbangan material / barang.
    Oleh karena itu dalam indikator ini diberikan semakin besar secara proporsional kepada desa/kelurahan yang mampu untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat/ swadaya masyarakat yang semakin besar.

  3. Alokasi Dana Tahun 2003
    Pada tahun 2003 dana yang dialokasikan sebesar Rp. 20.000.000.000,- Untuk Bantuan Operasional Pemerintahan Desa / Kelurahan sebesar Rp. 4.750.000.000,-( setiap Desa mendapatkan alokasi sebesar Rp. 15.000.000,- dan untuk kelurahan mendapatkan alokasi sebesar Rp. 13.000.000,-) demikian halnya dengan desa/ kelurahan yang tidak lunas pembayaran PBB diberikan alokasi sebesar Rp. 11.000.000,- dan bahkan untuk alokasi Kegiatan Pemberdayaan Desa/ Kelura-han hanya di berikan alokasi minimal yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- sehingga total sebesar Rp. 36.000.000,- (alokasi tambahan tidak diperhitungkan ).

    Alokasi Kegiatan Pemberdayaan Desa / Kelurahan sebesar Rp. 15.250.000.000,-.
    Sebagai upaya perbaikan dalam melakukan pengalokasian dana terkait dengan indikator yang dipergunakan, dilakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui penyebaran Quesioner ( meskipun masih perlu perbaikan dalam pelaksanaanya, terkait dengan responden yang teliti ) dan hal ini dilakukan pula pada tahun sebelumnya, maka pada tahun 2003 diputuskan untuk mempergunakan indikator pengalokasian dana tambahan untuk Kegiatan Pemberdayaan Desa / Kelurahan sebagai berikut :

    • Luas Wilayah ( Proporsi 10 % )
    • Jumlah Penduduk ( Proporsi 12 % )
    • Jumlah Penduduk Miskin ( Proporsi 15 % )
    • Keterjangkauan ( Proporsi 11 % )
    • Kelunasan PBB ( Proporsi 17 % )
    • Adanya Progam Lain ( Proporsi 10 % )
    • Pendapatan Desa ( Proporsi 13 % )
    • Partisipasi Masyarakat dalam Progam Tahun sebelumnya / Tahun II ( Proporsi 10 % )

    Pertimbangan pengambilan keputusan dan penjelasan untuk masing – masing indikator relatif sama dengan tahun sebelumnya.

    Adapun untuk besarnya prosentase proporsional pembobotan masing – masing indikator ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama TKPP yang disahkan dengan keputusan Bupati Tuban.

  4. Alokasi Dana Tahun 2004
    Alokasi dana progam pemberdayaan Desa / Kelurahan pada tahun 2004, relatif sama dengan tahun – tahun sebelumnya, untuk tahun 2004 sebesar Rp. 20.000.000.000,-.

    Saat ini sedang dilakukan proses perhitungan, dengan melakukan penyerapan aspirasi masyarakat ( melalui penyebaran Quesioner ) dan pengumpulan data dari masing – masing satuan kerja terutama terkait dengan jumlah penduduk, kelunasan PBB ( diperhi-tungkan dari baku PBB ), pendapatan Desa dan partisipasi Masyarakat da-lam progam tahun sebelum-nya/Tahun II . Sedangkan data luas wilayah, keterjang-kauan sama dengan tahun yang lalu sementara itu data penduduk miskin masih mempergunakan data pen-duduk miskin yang didata oleh Propinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik ( BPS ).

Swadaya Masyarakat Dalam Melaksanakan PPM

Pada awal munculnya Progam Perberdayaan Desa /lelurahan ( tahun 2001 ), swadaya masyarakat belum merupakan syarat dalam penyusunan Daftar rencana Kegiatan (DRK) , namun dalam pelak-sanaannya sesuai data yang diterima telah muncul swadaya masyarakat. Pada pelaksanaan tahun ke dua ( 2002 ) mulai dipersyaratkan adanya swadaya masyarakat minimal 10 %.

  1. Swadaya Masyarakat Tahun 2001
    Pada tahun 2001, total alokasi dana untuk progam pemberdayaan desa / kelurahan sebesar Rp. 19.994.000.000,- (khusus untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 16.058.000.000) dan telah menumbuhkan swadaya masyarakat sebesar Rp. 1.535.839.214,- atau sebesar 9,61 %.

  2. Swadaya Masyarakat Tahun 2002 Pada tahun 2002, total alokasi dana untuk progam pemberdayaan desa / kelurahan sebesar Rp. 19.305. 000.000,- ( khusus untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 15.433.000.000) dan telah menumbuhkan swadaya masyarakat sebesar Rp. 2.947.171.726,- atau sebesar 19,09 %.

  3. Swadya Masyarakat Tahun 2003
    Pada tahun 2003, total alokasi dana untuk progam pemberdayaan desa / kelurahan sebesar Rp. 20.000.000.000,- ( khusus untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 15.250.000.000) dan diharapkan mampu menumbuhkan swadaya masyarakat minimal 10 % atau sebesar Rp. 1.525.000.000,- dan pada pelaksanaanya mampu menumbuhkan swadaya masyarakat sebesar Rp. 2.013.234.058,42 atau sebesar 13,20 % ( data sementara, ada beberapa desa dibeberapa kecamatan belum melaporkan hasil swadaya masyarakat ).

    Kendatipun gema PPM telah masuk ke seluruh warga masyarakat dan manfaatnya nyata-nyata dirasakan warga, ternyata dasar pelaksanaannya berupa Surat Perintah Bupati mengundang silang pendapat, seperti: masya-rakat menghendaki program apapun yang masuk desa hendaknya dikelola seperti model PPM, pengorganisasiannya jelas transparan dan partisipatif. Kalangan LSM berpendapat; pelaksanaan PPM harus didasari perda, silakan bupati atau pejabat kabupaten tiap bulan ganti, tetapi kalau pelaksanaan PPM sudah berbentuk perda siapapun bupatinya atau pajabatnya akan tunduk pada perda. Pandangan birokrat; untuk menerbitkan Perda yang khusus tentang PPM masih terlalu sempit cakupannya maka PPM masuk panduan renstra kabupaten. Lain lagi dengan pandangan anggota DPR, PPM sudah mampu menggerakkan partisipasi masyarakat hal ini merupakan indikator bahwa model dan jenisnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tetapi PPM yang dasar pelaksanaannya sekedar SP sebenarnya potensial untuk dijadikan alat politik oleh elit kabupaten. Anggota Dewan ini cenderung menghendaki dasar hukum PPM berupa Perda bahkan juga berharap terbitnya regulasi yang lebih tinggi dan mampu menekan ke kabupaten untuk mengalokasi dana bagi desa secara adil.

 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com