MUDIK Edisi 2| Salam Mudik | Editorial | Opini | Sajian Utama 1|| Sajian Utama 2 | Sajian Utama 3 | Sajian Utama 4 | Kunjung Kampung | Tokoh Kita| | Desa di Mata Seniman | Dialog Wong Cilik | Resensi Buku | Sajian UtamaADD Sebuah Harapan
Manfaat Bagi Kabupaten Secara umum Alokasi Dana Desa (ADD) atau yang di beberapa daerah dikenal juga dengan istilah Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa di 6 (enam) Kabupaten yang dijadikan penelitian menunjukkan manfaat pada efektifitas dan efisiensi penyelesaian masalah yang berskala desa secara langsung maupun yang berskala Daerah secara tidak langsung. Sebagaimana diketahui semua fihak bahwa permasalahan desa bersama masyarakat warganya, masing-masing sangatlah sepesifik dan tidak mungkin disama ratakan. Dengan adanya fiscal transfer ke desa tersebut, maka Kabupaten tidak perlu lagi terlalu repot terlibat dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan skala desa karena masing-masing desa bersama warganya sudah mampu menyelesaikan masalah mereka sendiri. Kabupaten bisa lebih berkonsentrasi meneruskan pembangunan pelayanan publik untuk skala daerah yang jauh lebih strategis dan lebih berfanfaat bagi pembangunan jangka panjang Kabupaten. Pendapat tersebut disampaikan pada saat FGD dengan para Pejabat Dinas, Badan, Lembaga, dan Kantor Kabupaten Selayar pada tanggal 14 September 2004.
Efisiensi Pembiayaan Pembangunan
Pernyataan di atas sering kita dengar dari masyarakat desa, dan mereka memang membuktikannya dengan sunggung-sungguh. Mereka juga sudah sangat faham kalau pembangunan desanya yang dikerjakan melalui proyek banyak potongannya di sana-sini. Bukti di atas menunjukkan betapa desa adalah potensi pembangunan yang besar bagi daerah. Pembangunan dengan melibatkan langsung masya-rakat desa, menunjukkan hasil yang jauh lebih baik dan efisien daripada pembangunan desa yang selama ini dijalankan dengan mekanisme proyek. Budaya gotong royong, gugur gunung, sambatan, dan semacamnya adalah potensi sosial yang masih hidup di masyarakat desa dan harus dilestarikan. Memberikan kesempatan luas kepada desa mengatur rumah tangganya sendiri dengan memberikan kewenangan disertai dengan biaya perimbangan akan mempercepat pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Belanja investasi yang lebih efisien ini akan mempercepat kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dalam jangka panjang.
Pemerataan Pembangunan dan Pening-katan Pelayanan Kondisi di atas adalah salah satu potret kekecewaan desa karena sudah bertahun-tahun usulan mereka tidak dipenuhi. Desa sudah menganggap bahwa tidak perlu lagi membuat usulan karena toh usulan tersebut kemungkinan kecil dipenuhi. Di sisi lain para pejabat pemda seing menyampaikan pernyataan seperti di atas dan menjadi pembenaran klasik atas kebijakan top down yang masih belum bisa dirubah sepenuhnya. Beban pembangunan bisa dikatakan lebih besar di kota dari pada desa. Akses pelayanan publik di kota jauh lebih cepat berkembang dari pada di desa. Pembangunan bias perkotaan ini menciptakan pelayanan masyarakat kota dan desa yang semakin senjang dari waktu ke waktu. Strategi pemba-ngunan semacam ini tidak akan bisa mengatasi masalah kemiskinan struktural, jumlah kemiskinan di desa akan selalu lebih tinggi daripada di kota, disamping mobilisasi masyarakat dari desa ke kota (urbanisasi) akan terus semakin besar, baik untuk keperluan mencari kesempatan kerja, mencari ilmu, maupun mengais rejeki yang lain. Bias pembangunan tersebut secara mendasar menyulitkan pemerintah daerah dalam menyeleng-garakan pelayanan publik maupun pembangunan secara lebih adil. Strategi pembangunan akan sulit diwujudkan karena asas pembangunan tidak didasarkan kepada kebutuhan strategis melainkan lebih besar pada urusan kepentingan. Daerah justru akan dibantu meningkatkan pelayanan ketika desa turut berperan membangun lingkungannya. Pemerataan pembangunan bisa diwujudkan apabila daerah bersedia memberikan kesempatan luas kepada desa untuk turut memba-ngun melalui strategi menga-lokasikan dana yang proporsional kepada desa. Pernyataan bangga masya-rakat Selayar tersebut disampaikan pada saat FGD di desa/kecamatan di pertengahan September 2004. Masyarakat desa merasa mulai bisa mem-bangun sendiri desanya semenjak diberikan Perimbangan Keuangan Kabupaten Desa di tahun 2003. Di Kabupaten Sumedang lain lagi ceritanya, sekarang demo masyarakat mulai berkurang semenjak diberlakukan Dana Perimbangan Desa di tahun 2002. Hal ini bisa dimengerti karena desa sudah mendapatkan apa yang selama ini mereka dambakan, bisa membangun desanya sesuai aspirasi warganya. Perhatian mereka sebagian akan tertumpah bagaimana mewujudkan cita-cita desa dan memperbaiki kemakmuran rakyatnya.
Meningkatkan peran Desa Di Sumatra Barat peranan mereka semakin jelas setelah ada kewenangan yang diberikan kepada Nagari. Pelimpahan kewenangan tersebut menjadi tantangan-tantangan baru bagi Nagari yang akan terus memacu motivasi menggerakkan seluruh potensi lingkungan mewu-judkan cita-cita warganya. Di desa-desa lainnya memang kewenangan belum ditegaskan secara definitif dalam bentuk Peda maupun Keputusan Bupati, namun pernyataan kualitatif yang disampaikan pada setiap Tujuan Alokasi Dana Desa sementara cukup menunjukkan dimana sebenarnya desa mempunyai peran dalam pelayanan dan pembangunan. Beberapa daerah lain sedang berjuang mendapatkan peranan kewenangan yang lebih jelas, seperti di Pacitan yang dua tahun ini terus berusaha diterbitkannya Perda tersebut. Peningkatan peranan desa dalam pembangunan berkontribusi besar mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Beberapa kesulitan yang selama ini membelenggu desa secara bertahap mampu diurai oleh mereka sendiri. Dari sudut pandang pemberdayaan masyarakat, masyarakat desa semakin mampu menyelesaikan masalahnya sendiri dan ini menjadi indikator keberdayaan mereka. Sifat ketergantungan desa secara bertahap semakin berkurang. Semangat desa ini boleh diacungi jempol, di tengah ketidak berdayaan, mereka berusaha mewujudkan sesuatu yang mengancam desanya. Konon usulan ini sudah berkali-kali diajukan ke Pemda namun belum ada tanggapan sehingga desa ’terpaksa’ berusaha sendiri. Seandainya daerah bisa bekerjasama dengan desa membangun penahan arus tersebut tentu masyarakat merasa sangat dibantu dan menjadi lebih ringan. Peranan desa dalam hal pembangunan jelas bisa meringankan beban pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dasar umum. Pernyataan yang disampaikan dalam FGD di Selayar tersebut menjelaskan bahwa pelayanan dasar akan bisa cepat diwujudkan bila pemerintah daerah bersama-sama pemerintah desa menjalankan fungsi pembangunan secara proporsional.
Manfaat Bagi Desa
Kemandirian desa Lahirnya UU 22/99 dan UU 25/99 yang menginspirasi block grand Alokasi Dana Desa diakui secara jujur di keenam daerah penelitian ini telah menjadi perangkat membangun kemandirian desa. Dengan adanya dana yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten kepada Desa menjadi modal bagi desa menyelesaikan masalahnya secara bertahap. Dua pernyataan dari Sumedang tersebut menunjukkan bagaimana desa mulai belajar mengelola masalah dan potensi desa. Kondisi ini tidak dipungikiri menunjukkan rasa puas dan rasa memiliki desa yang lebih besar dari warga desa. Bukan hanya di Jawa, di luar jawa pun seperti di Papua, tepatnya di Kabupaten Jayapura, menunjukkan bukti yang sama. Kemandirian desa adalah kunci bagi kemandirian daerah dalam jangka panjang. Sehingga membangun kemandirian desa secara bertahap akan mengikis sifat ketergantungan desa yang terjadi selama ini. Kemampuan masyarakat menyelesaikan masa-lahnya, kalau bisa diorong secara luas di seluruh daerah, maka kreatifitas dan ketahanan masyarakat akan menjadi modal penting menghadapi tantangan global di masa depan.
Meningkatkan Partisipasi & Demokratisasi Keindahan ini adalah milik desa yang tiada duanya. Saat desa diserahi wewenang mengelola ADD yang bisa digunakan desa untuk menyelesaikan masalah mereka, desa merasa diberi kepercayaan dan tantangan membangun desanya secara partisipatif. Dana tersebut seolah menjadi pendorong dan penggerak kepedulian warga pada masalah desanya. Dari FGD di desa Polebunging, Parak dan Maremare, Kabupaten Selayar, ditemukan bebe-rapa catatan yang menun-jukkan contoh partisipasi warga secara sepontan. Yang terjadi di Kabupaten Magelang juga mirip, Kebersamaan yang terbangun setelah mereka menerima ADD tersebut bukan semata-mata pada saat pelaksanaan pemba-ngunan. Semua proses dijalaninya melalui musya-warah desa. Mulai dari menggali kebutuhan, menetapkan APBDesa, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, selalu dilakukan bersama-sama BPD dan Tokoh Masyarakat. Mekanisme yang transparan dan melibatkan masyarakat ini membangun proses kontrol dan demokratisasi di desa, semua keputusan desa selalu ditetapkan melalui musyawarah. Kepala desa yang setiap tahun melakukan Laporan Pertanggungjaraban (LPJ) di depan BPD juga disaksikan oleh tokoh warga. Di desa Situraja, dan desa Cimalaka, Kabupaten Sumedang, terjadi peran pemerintahan desa mendorong demokratisasi dalam proses pem-bangunan. Partisipasi masyarakat sangat ditentukan dari kepercayaan mereka kepada pemerintah desanya. Semakin perangkat desa dapat dipercaya oleh warganya, maka semakin besar partisipasi tersebut diberikan. Pemanfaatan Dana Alokasi Dana Desa atau yang di beberapa daerah disebut dengan Perimbangan Keuangan Kabupaten Desa menjadi bagian dari Penerimaan Desa. Semua Penerimaan dan Belanja Desa selanjutnya diputuskan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Belanja Desa digunakan untuk belanja rutin dan belanja pembangunan. Belanja rutin yang dimaksudkan disini adalah untuk belanja aparatur, meliputi pos belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, serta belanja perjalanan dinas. Sedangkan Belanja Pembangunan meliputi belanja Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan, Produksi, perhubungan, pembangunan lain-lain. Pemakaian dana ini diatur dengan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Di Kabupaten Selayar, mekanisme penggunaan dana alokasi umum ini diatur dengan SE Bupati Nomor 903/342/VI/2003/KEU tanggal 18 Juni 2003 perihal Pdoman Umum Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Desa dan SE 903/290/VII/2004/Keu tanggal 7 Juli 2004 tentang hal yang sama , sedang di Kabupaten Magelang dengan Keputusan Bupati No. 9 tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Umum Desa, tanggal 20 Maret 2004, Kabupaten Tuban dengan Surat Bupati kepada Camat dan Kepala Desa/Keluarahan No. 050/1022/414.101/2002 tanggal 25 April 2002 perihal Pedoman Pelak-sanaan Proyek Pember-dayaan Desa/Kel Tahun 2002. Kabupaten Sume-dang dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sume-dang No. 51 Tahun 2001 tentang Dana Perimbangan Desa, mengatur:
Dana tersebut lebih berupa dana grand ke desa, artinya desa boleh menentukan sendiri kemana arah belanja desanya. Selama ADD dilimpahkan daerah ke desa, memang tampak bahwa desa mulai kreatif membelanjakan uangnya untuk pembangunan. Dalam tahun-tahun awal, rata-rata desa di semua daerah melakukan belanja untuk memenuhi kebutuhan prasarana desa. Sudah ada beberapa desa yang mulai kreatif mengembangkan inovasinya untuk belanja yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat desa, namun ini masih terbatas di Kabupaten Tuban yang memang sudah lima tahun, semenjak tahun 2001 melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Sepertinya setelah beberapa tahun menja-lankan ADD, dan kebu-tuhan sarana prasarana dasar desa sudah mulai terpenuhi, mereka mulai kreatif menggunakan dananya untuk membangun ekonomi, sosial dan budaya. Peningkatan Sumber Daya Manusia Fiscal transfer ke desa ini rupanya mempunyai peran besar pula pada peningkatan SDM Desa (capacity building). Beberapa hal yang bisa dilihat antara lain, kemampuan perangkat desa menyusun rencana desa, bahkan rencana jangka menengah desa seperti terjadi di Kabupaten Sumedang. Yang lain yang bisa dilihat adalah kemampuan administrasi desa dan kemampuan dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa dan Perdes tentang Pungutan Desa. Kepala desa selaku mandataris warga telah mempu melaksanakan pertanggung-jawaban kepada masyarakat melalui BPD dalam bentuk LPJ Kepala Desa. Disamping dalam peningkatan SDM aparatur, ada pula desa yang mulai memikirkan peningkatan SDM warganya, misalnya di Kabupaten Selayar mulai tahun 2004 sudah mene-tapkan semua Desa wajib mempunyai Taman Kanak-kanak (TK) yang dikelola oleh desa. Peningkatan SDM desa akan menjadi potensi positif daerah maupun desa sendiri dalam jangka menengah maupun jangka panjang untuk mengatasi kemiskinan struktural yang selama ini paling besar berada di desa. Laporan yang disampaikan dari Kabupaten Limapuluh Kota menunjukkan bahwa Dana Alokasi Umum Nagari yang disebut dengan DBH-BKN mampu mendorong capaity building dan mempercepat proses pelembagaan pemerintahan Nagari yang lebih akuntabel dan dipercaya.
Hambatan dan tantangan ke depan Kelemahan perangkat dan aparatur pemerintah desa tersebut menjadi sumber kelemahan atminitrasi desa. Inilah masalah yang paling sering terjadi sehingga menjadi titik lemah bagi kelancaran pencairan dana maupun pertanggung jawa-ban kepala desa. Pengalaman desa dalam hal perencanaan bisa dibilang masih sangat lemah. Hal ini sangat difahami karena peranan desa selama ini hanya pengusul program yang disampaikan kepada supra desa. Tentu saja mereka tidak memiliki kemampuan di bidan perencanaan desa yang menjadi bagian penting ketika desa harus mengelola dana. Hambatan lain yang tidak kalah subtansial adalah kesiapan Pemerintah daerah sendiri terhadap perubahan peran desa tersebut, terutama bagi lembaga yang bersentuhan dengan pemberdayaan desa. Selama ini bisa dikatakan desa dianggap tidak tahu apa-apa. Kedua pernyataan di atas yang muncul dari hasil FGD dengan BPD dan Kepala Desa di Selayar mengindikasikan bahwa masih ada kesimpang siuran informasi tentang peranan desa di tingkat aparatur pemerintah daerah. Hal ini tentunya akan menjadi hambatan bagi efisiensi mekanisme pemberdayaan desa. Kebijakan ini lahirnya lebih banyak diwarnai oleh euforia otonomi yang diinspirasi oleh semangat UU 22/99, UU 25/99, dan UU 34/99. Kenyataan ini memunculkan kekawatiran bagi keberlanjutan kebijakan tersebut. Apalagi ada kesan bahwa kebijakan ini bersifat darurat dan tergantung pada dinamika politik di Kabupaten, sehingga bisa dimaklumi apabila baru beberapa daerah yang memberlakukan kebijakan mentransfer uang ke desa tersebut karena memang belum ada dinamika pembaharuan desa yang mengalir di sebagian besar kabupaten. Kondisi yang cencerung tidak pasti tersebut masih mempengaruhi harap-harap cemas masyarakat desa dan jaminan pada keberlanjutannya. Kecemasan ini bisa dimaklumi karena di beberapa daerah masih berbentuk Keputusan Bupati, bahkan di Tuban masih berdasarkan Surat Bupati Kepada Camat dan Kepala Desa/Kelurahan meskipun sudah lima tahun ini berjalan. Di enam daerah yang menjadi obyek penelitian belum ada kebijakan yang jelas tentang Kewenangan Desa yang menyertai kebijakan ADD ini. Padahal pada prinsipnya perimbangan keuangan dibutuhkan untuk menjalankan kewenangan yang dimilikinya. Beberapa kewenangan yang muncul dalam beberapa pedoman pelaksanaan masih sebatas himbauan tanpa batasan yang jelas, seperti untuk pembangunan skala desa, membangun TK. Batasan kewenangan yang tidak cukup jelas tersebut dapat juga menimbulkan benturan bagi inisiatif dan kreatifitas desa, misalnya yang terjadi di Desa Bontolebang, Kabupaten Selayar. Disamping itu dimungkinkan pula program yang ada di daerah over lapping dengan program desa lainnya dari Kabupaten yang berbentuk untuk meningkatkan ekonomi usaha, seperti program simpan pinjam desa dengan program UKM dari Pemda. Munculnya tuntutan adanya kewenangan desa yang lebih jelas tersebut akan menjadi tantangan sekaligus peluang desa yang lebih besar di masa depan. Sebagaimana diketahui, kewenangan selalu memiliki dua implikasi, pertama sebagai peluang, dan kedua berupa beban. Peluang dari kewenangan bisa muncul pada kesempatan desa memperluas pelayanan yang berimplikasi pada pendapatan desa, seperti misalnya penyediaan air minum non PDAM, pembuatan KTP, pengelolaan pasar desa, transportasi desa, dan sebagainya, sedang beban desa akan bertambah ketika beberapa urusan diserahkan kepada desa, misalnya pendidikan dasar, kesehatan, sarana transportasi desa, irigasi tersier dan sebagainya. Besarnya urusan yang dilimpahkan kepada desa, terutama yang berdampak pada beban desa, tentunya akan mempengaruhi pula besarnya alokasi dana yang diberikan ke desa. Kalau hal ini benar-benar bisa diterapkan sesuai dengan Revisi UU 22/99 yang baru saja disahkan DPRD pada tanggal 29 September lalu, maka hal ini akan berimplikasi terhadap struktur pemerintahan desa. Untuk meningkatkan pelayanan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada desa disamping kewenangan sesuai dengan asal usul desa, maka di desa dibutuhkan struktur baru yang berfungi menjalankan kewenagnan tersebut, yang mana hal ini belum ada hingga saat ini. Beberapa masalah yang masih perlu difikirkan juga adalah tentang mekanisme pencairan dana yang masih dipandang cukup rumit di beberapa daerah. Meskipun hal tersebut dipengaruhi oleh kualitas SDM yang ada di desa namun, pencairan yang terlalu rumit memang bisa mempengaruhi pada kelancaran pembangunan desa serta pengaturan biaya kegiatan di desa.*** |

