Friday. July 30. 2010
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Menu Utama
Tentang FPPD
Buku Terbitan FPPD
Bulletin MUDIK


 

MUDIK Edisi 2

| Salam Mudik | Editorial | Opini | Sajian Utama 1|
| Sajian Utama 2 | Sajian Utama 3 | Sajian Utama 4 | Kunjung Kampung | Tokoh Kita|
| Desa di Mata Seniman | Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |

Kunjung Kampung

Bukan Sekedar Romantisme :

Bangkitnya Nagari Sungai Kamuyang


Oleh: Bambang Hudayana (OC FPPD)

Awal Pesona di Tanah Minang
Bulan Sepetember 2004 merupakan awal dari perkenalanku yang sangat berkesan dengan para anak nagari di tanah Minang. Selama satu minggu saya bersama Muhammad Najib dari PERFORM tinggal di kabupaten Lima Puluh Kota untuk mempelejari kebijakan Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN). Hari pertama saya tinggal di kabupaten penghasil beras dan gambir ini langsung terbawa oleh nuansa yang mengesankan. Kabupaten ini terletak sekitar 120 Km dari kota Padang, dan 50 Km dari Bukittinggi. Keindahan Kabupaten 50 kota tidak kalah dengan Bukti Tinggi yang kaya dengan panorama perbukitan yang berjenjang mengitarinya. Lima Puluh Kota lebih dari itu, karena menampilkan lembah dengan sawah yang subur dengan dikitari oleh bukit Hara dan bukit lainnya yang berbaris memancarkan air terjun dengan suasana yang lebih alami tanpa hilir mudik wisatawan dan desingan deru kendaraan yang memadati jalan.

Di kabupaten 50 Kota itu saya sepertinya membaca kembali etnografi klasik tentang kehidupan orang Minangkabau. Memang masih kentara sekali keaslian komunitas Minangkabau masih dapat dirasakan. Identitas Minangkabau belum luntur dan bahkan terpelihara. Di dalam kota Payakumbuh, ibukota kabupaten ini banyak dijumpai rumah gadang yang melambangkan kuatnya tradisi matrilineal dan ekologi persawahan sebagai basis ekonomi, dan surau yang mengungkapkan kuatnya tradisi keagamaan Islami. Memasuki wilayah pedesaan, rumah-rumah gadang pun tetap terpelihara dengan baik dan surau-surau tetap menjadi pusat dari kehidupan keagamaan dan tempat berkembangnya kepribadian anak-anak nagari.

Selama satu minggu tinggal di sana, saya juga menangkap kekhasan orang Minang yang hidup bersendikan pada budaya matrilineal dan agama yang kuat. Keduanya dipadukan dalam pepatah “Adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah“. Pepatah ini mengamanatkan bahwa hidup orang Minang berpegang tegung pada kaidah-kaidah adati-istiadat yang menjunjung tinggi ajaran agama Islam“.

Kesan lain yang dialami bagi orang luar di tanah Minang itu adalah kemahiran pada diri anak nagari di dalam bercaka-cakap. Untaian syair dan pepatah senantiasa dilantunkan ketika menggagas suatu topik dan masalah, dan tidak ada kesulitan bagi mereka untuk berorasi sepanjang hari. Akhirnya kesan lain yang memang relevan untuk kami kaji adalah kuatnya semangat orang Minang itu untuk menghidupkan kembali nagarinya. Saya lalu bertanya-tanya apa hebatnya nagari itu sehingga mereka tidak menyebut lagi dirinya sebagai orang Minang melainkan anak nagari. Oleh karena itu saya menyempatkan diri berwawancara dengan BupatI Alis Marajo, Kepala Kantor PMN Yunirwan Khatib, dan para tokoh lainnya serta kemudian berkunjung ke Nagari Sungai Kamuyang yang terletak sekitar 10 Km dari Kota Payakumbuh.

Menghidupkan Kembali Nagari
Semua saya menduga bahwa kembali ke nagari sekedar trend putra daerah untuk menostalgiakan masa lalu saja, tetapi setelah wawancara dengan para pengemban nagari, menjadi yakin bahwa agenda itu dialamatkan untuk menatap masa depan yang lebih baik bagi anak nagari.

Memang agenda menghidupkan kembali nagari itu tidak dapat dipisahkan dari pengalaman lalu ketika belum diberlakukannya UU No 5 tahun 1979. Nagari merupakan sebuah republik kecil yang mencerminkan terintegrasinya antara struktur dan solidaritas sosial masyarakat Minang dengan keberadaan pemerintahan nagari. Dalam konsep klasik di Kabupaten 50 Kota, pemerintahan nagari dipegang oleh penghulu (pengarah), wali nagari (manti), cerdik pandai (dhubalang) dan ninik-mamak (datuk). Mereka mempunyai fungsi yang berbeda-beda dalam mengelola pemerintahan, tetapi hubungan antar institusi pemerintahan itu tidak bersifat hirarkis. Para penghulu adalah mereka yang mempunyai otoritas kebenaran atas hukum dan perundang-undangan, dan para dhubalang adalah para alim ulama yang menjadi guru anak nagari yang ikut terlibat dalam setiap pengambilan keputusan, dan para datuk adalah mereka yang mewakili kepentingan para kemenankan (anak nagari) sedangkan manti menjalankan peran eksekutif yang dilaksanakan sesuai dengan hasil musyawarah para pemergang tata pemerintahan nagri tersebut.

Nagari itu bersifat otonom dan telah hidup sejak abad ke 2 sehingga telah berakar dalam kehidupan orang Minang. Nagari berfungsi semacam self governing community yang bervisi pada terwujudnya masyarakat sejahtera dan mengemban terpeliharanya adat-istiadat dan kehidupan masyarakat yang agamis. Dibawah rezim Orde Baru yang otoritarian, UU N0 5 /1979 dipaksakan di tanah Minang sehingga menghapus fungsi nagari sebagai pemerintahan lokal. Dengan UU itu maka lahirlah pemerintahan desa di tanah minang yang mengingkari semangat demokrasi lokal dan loyalitas orang minang terhadap nagarii berserta kekayaan sosial budayanya. Oleh karena itu, dengan lahirnya UU No 22 tahun 2004, maka elite Minang tidak mau kehilangan kesempatan menghidupkan instustusi lokalnya itu. Dengan cekatan mereka mendorong muncul Perda Propinsi No. 9 tahun 2000 yang menganatkan kembalinya pemerintahan nagari.

Di Kabupaten 50 Kota, kelahiran Perda Propinsi itu juga mendapat respon yang positif dari anak nagari. Wacana menghidupkan kembali menjadi agenda politik sehingga lahirlah Perda No 1/2001 yang berisi tentang pemerintahan nagari. Perda ini memperkuat pemerintahan nagari sesuai dengan prinsip UU No 22/1999 dan Perda No 9 tahun 2000 itu yang mengamanatkan pemerintahan nagari dikelola oleh wali nagari yang menjalankan fungsi eksekutif, dan Badan Perwakilan Anak nagari (BPAN) yang menjalankan fungsi legislatif. Sesuai dengan konteks pemerintahan nagari klasik, kemudian dibentuk Lembaga Anak Nagari (LAN) yang menjalankan fungsi yudikatif mengenai sengketa harta pusaka, Lembaga Syarak Nagari (LSA) yang berfungsi sebagai wadah kebersamaan memajukan adat dan agama, dengan diisi oleh wakil dari kaum ulama dan adat, serta Badan Musyawarah Adat dan Agama (BMAS) yang berfungsi sebagai dewan konsultasi terhadap pemerintah nagari, yang anggotanya adalah wakil dari suku dan ninik mamak yang ada.

Sungai Kamuyang sebagai Model Pengembangan Nagari

Pengembangan nagari di Kabupaten 50 Kota diawali dengan mempromosikan Sungai Kamuyang sebagai pilot projek. Pilihan ini diambil karena kuatnya semangat tokoh setempat untuk menghidupkan kembali nagari. Tidak kalah penting para anak nagari seperti H. Luzon Lanjumin yang sekarang duduk sebagai wali nagari merupakan contoh anak nagari yang siap mengabdikan diri meskipun telah kenyang mengabdi di pemerintahan. Memang H. Luzon itu hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak anak nagari yang telah berhasil menjadi orang dan memiliki SDM yang unggul tetapi memilih kembali ke kampung halamannya untuk membangun nagarinya. Tengok saja Nagari Andaleh, wali nagarinya adalah seorang dosen yang dengan semangat tinggi mengawali pembangunan nagarinya. H. Luzon itu tidak hanya berkiprah di kampung halamannya. Ia juga merangkap sebagai Ketua Asosiasi Wali Nagari di mana perkumpulan ini menjalin komunikasi aktif dengan kabupaten untuk mempromosikan program penguatan nagari.

Dalam perkembangannya, Sungai Kamuyang memang bisa menjadi contoh yang ideal tentang pemerintahan nagari kedepan di Kabupaten 50 Kota. Jika tidak, maka tidak mungkin nagari ini menjadi ajang studi banding para wali nagari dan anggota BPAN di seluruh wilayah kabupaten ini, bahkan juga dari kabupaten lainnya. Pada tahun 2001 Sungai Kamuyang berhasil mewujudkan penataan pemerintahan sesuai dengan amanat Perda, penguatan capacity building pengelola nagari, dan bahkan bisa menerapkan APBNagari partisipatif yang didukung oleh DAUN yang diberikan oleh pemerintah kabupaten dalam rangka penguatkan fungsi pemerintahan nagari di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tiga Kisah Keberhasilan Sungai Kamuyang Pernag yang partisipatif
Membaca Pernag (Peraturan Nagari) Sungai Kamuyang akan mendapatkan kesan bahwa wali nagari dan stafnya sangat kompeten di dalam merumuskan Pernag ke dalam bahasa hukum. Semua peraturan penting di nagari selalu dibuat menjadi Pernag, dan pasal-pasal dalam pernak disusun secara sistematis dan diketik rapi dengan memakai komputer, dan yang lebih penting adalah isinya dapat diimplementasikan menjadi Keputusan wali nagari secara konkrit.

Tahun 2003 Sungai Kemuyang menghasilkan banyak Pernag yang partisipatif. Pernag itu antra laian tentang (1) pemanfaatan tanah ulayat, (2) pengelolaan tempat pemandian Batang Tabit, (3) pemeliharaan Jalan dalam Nagari, (4), wajib Khatam Al Quran bagi Murid/Anak Usia SLTP, (5) tata cara pelaksanaan nikah dan baralek kawin, (6) PAS dari penjualan ternak, (7) penyakit masyarakat (PEKAT),dan (8) penyelesaian sengketa perkara, (8) pelanggaran hubungan suami-istri.

Penyusunan Pernag selalu diawali dan diakhiri dengan kunsultasi publik sehingga di samping mempunyai legitimasi yang tinggi juga menjagi produk hukum yang bisa menyelesaikan berbagai persaoalan yang muncul dalam masyarakat. Pernag di Sungai Kamuyang ini bukan copy dari Pernag-pernag dari nagari lain karena disusun melalui konsultasi publik yang dapat mempengaruhi isinya. Konsultasi publik dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama dapat dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang paling fungsional, yaitu dibawa ke dalam lembaga BMAS yang mewakili kepentingan-kepentingan anak nagari. Kedua, dapat juga dibawa melalui wali jorong yang menjadi elemen penting dalam pemerintah nagari di aras paling lokal. Para wali jorong menggali aspirasi masyarakat dan kemudian dibawa ke wali nagari atau disampaikan kepada para wakil yang duduk dalam BMAS.

APBNagari
Sesuai dengan amanat Perda, ABPNagari Sungai Kamuyang disusun melalui proses yang partisipatif dan anggaran dialokasikan sesuai dengan misi yang mengedepankan pembangunan dan pemberdayaan. Sejak tahun 2001 sampai 2004, APBNagari Sungai Kamuyang mengalami peningkatan. Pertama: DAUN yang diberikan kabupaten meningkat meskipun relatif kecil naiknya. kedua: meningkatnya pendapatan asli nagari (PAN) terutama dari hasil kekayaan nagari, pajak dan retribusi dan sebagian kecil swadaya masyarakat. Pendapatan dari kekayaan nagari, nagari menempati posisi penting dalam APBNagari karena kemahiran penyelenggara pemerintahan menggali dana melalui penguatan sektor-sektor ekonomi yang diberdayakan di wilayahnya. Kebijakan itu membuat partisipasi masyarakat dalam bentuk swadaya tidak penting. Dalam konsepsi para penyelenggara pemerintahan, jika nagari bisa mendapatkan sumber pendapatan lain dan relatif mampu mendanai pembangunan, maka tidak seharusnya menerapkan gotongroyong sebagai sumber pendapatan.

Dalam menyusun APBNagari, wali nagari biasanya menggali aspirasi di tingkat jorong yang dilakukan oleh para jorong, dan aspirasi dari para tokoh yang duduk dalam BPAN dan BMAS. Aspirasi mereka itu kemudian dirumuskan menjadi rencana program kegiatan yang nantinya dituangkan dalam RAPBNagari.

Kerja keras para penyelenggara nagari untuk meningkatkan pos pemasukan dari kekayaan nagri menbuahkan APBNagari yang kuat. Dengan mencermati ABPNagari Sungai Kemuyang 2004 cerita itu semakin jelas. Anggaran Pendapatan 2004 berjumlah Rp. 303.301.894,-, terdiri atas (1) sisa perhitungan tahun lalu Rp. 49.055.876, (16.17 %) (2) bantuan kabupaten dalam bentuk DAUN Rp. 134.960.136 (44,50 %), dan (3) Pendapatan Asli Nagari (PAN) sebesar Rp. 119.285.882 (34,50 %).

PAN ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang besarnya adalah sekitar 20-30 %. Sumber PAN terdiri dari tiga macam (1) kekayaan nagari sekitar 86.000.000 (72.10 %), (2) pajak dan retribusi 22.685.882, (19,01 %) dan (3) swadaya masyarakat Rp. 10.600.000. (8,89 %). Sungai Kamuyang memang sangat potensial untuk memperoleh pendapatan yang besar dari kekayaan nagari, karena mempunyai kolam pemandian dan mata air untuk PDAM.

Dari segi pengeluaran, nampak bahwa Sungai Kamuyang telah melaju pada program peningkatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Dari dana pemsukan di atas, pengeluaran diposkan pada (1) Belanja rutin 130.120.894 (42,90 %) pembangunan 173.181.000 (57,10 %). Dana pembangunan ini dialokasikan untuk (1) pembangunan SDM seperti beasiswa anak miskin, PKK, pekan orientasi SD bantuan makanan anak balita, dan remaja mesjid sebesar Rp. 22.260.000 (12.85 %); Program umum pembangunan sumberdaya ekonomi lemah Rp. 6.000.000 (3,46 %); program pembangunan sarana sosial seperti untuk honor guru TPA, dan guru MDA, kesenian tradisional, olahraga, dan sarana MCK Rp. 59.650.000 (34.44 %); program pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan, irigasi dll, Rp. 80.000.000 (46.19 %); dan program umum sumberdaya produksi seperti pemberantasan tikus Rp.1.500.000 (0.86 %). dan biaya umum pembangunan Rp. 3.771.000 (2.17 %).

Melihat alokasi belanja APBNagari di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Sungai Kamuyang sangat fantastik. Anggaran dipakai sebesar-besarnya untuk merespon tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan khususnya memperhatikan kelompok masyarakat lemah. Itulah sebabnya kembali ke nagari menjadi sebuah impian yang realistis karena dapat mewujudkan pemerintahan yang dekat dengan semangat solidaritas komunitas anak nagari. Seorang perangkat nagari mengatakan ”semua anak nagari menyambut kembalinya pemerintahan miliknya dengan antusias sehingga pembangunan di nagari dapat berjalan lancar, dan untuk menggali dana dari masyarakat sangat mudah”.

Mencegah Penyakit Masyarakat
Sungai Kamuyang merupakan salah satu nagari yang terbukti dapat membangun komunitas yang mandiri di dalam mengatasi berbagai masalah internal yang mengancam kekuatan modal sosialnya. Penyakit masyarakat bukan hanya akan mengancam religiusitas dan budaya lokal yang menjadi identitas anak nagari, tetapi juga solidaritas sosial yang mempertemukan kepentingan bersama membangun nagarinya. Oleh karena itu, sejak dini nagari Kamuyang meningkatkan agenda melawan penyakit masyarakat itu dan upaya itu kemudian dikukuhkan dengan mengeluarkan Pernag tentang PEKAT.

Dalam Pernag, PEKAT itu meliputi: perjudian, MIRAS, narkoba, Pornografi, pelacuran, penganiayaan, Togel, Toto gelap dan pelanggaran susila. Adalah menarik bahwa dalam Pernag PEKAT itu ditegaskan tentang pengertian masing-masing penyakit masyarakat tersebut, dan tindakan sangsi serta denda yang diberlakukan. Sangsi yang dibuat meliputi sangsi sosial dan denda material sampai dengan membawa pelaku ke pengadilan negeri. Pernag pekat ini disegani oleh masyarakat karena digodok oleh berbagai lembaga dalam pemerintahan. Dengan adanya Pernag itu penyakit masyarakat kemudian menurun drastic dan yang lebih penting masyarakat menjadi yakin pentingnya nagari sebagai arena bersama untuk mengadapi ancaman budaya dari luar yang mengancam masa depan mereka.

Belajar dari Sungai Kamuyang
Pelajaran yang berharga dari Sungai Kamuyang sepertinya tidak akan terlupakan. Sungai Kamuyang bangkit menjadi pemerintahan lokal yang mandiri berkat ikatan emosional dan komunitarian yang kuat antara elite dengan masyarakakatnya. Bahkan elite di Kabupaten pun mempunyai semangat komunitarian seperti itu, Oleh karena itu, Kabupaten mengeluarkan kebijakan DAUN guna meningkatkan anggaran nagari di dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Masalahnya adalah bukan terletak di nagari Sungai Kamuyang dan di bumi minang pada umumnya. Masalahnya berada di hampir seantero bumi nusantara. Masih banyak desa yang belum menikmati ADD (Alokasi dana Desa) yang intinya sama seperti DAUN tersebut. Masalah itu diperparah lagi oleh munculnya UU No 32/2004 yang menggantikan UU No 22/1999 yang meniadakan otonomi dan demokrasi desa sehingga semangat desa untuk mewujudkan komunitas yang mandiri semakin terancam. Semoga Sungai Kamuyang tidak terhempas oleh munculnya UU No 32/ 2004 ini. Sampai jumpa.

(Bambang)

 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com