Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana terkandung dalam makna UU nomor 22 Tahun 1999 adalah guna terwujudnya kemandirian daerah yang bertumpu pada pemberdayaan potensi lokal. Meskipun titik berat otonomi diletakkan pada tingkat Kabupaten/Kota, namun secara esensi sebenarnya kemandirian tersebut harus dimulai dari level pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Desa. Sehingga pembangunan daerah seharusnya lebih terfokus pada pemberdayaan masyarakat Desa.
Selama ini, pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Selain itu, desa memperoleh pula bantuan pembangunan dari dinas/instansi pemerintah Kabu-paten, dimana penentuan program-programnya lebih ditetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Meskipun programnya baik tetapi sering tidak ketemu dengan asas manfaat karena tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh desa. Sehingga sering kita jumpai masyarakat kurang peduli dalam mendukung program maupun memeliharanya.
Sesuai dengan PP 76 tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, disebutkan bahwa desa juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai dengan kewenangan asli maupun yang diberikan. Untuk melaksanakan kewenangan terse-but, pemerintah desa memiliki sumber-sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilakukan. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam mendukung proses pelaksanaan pembangunan di setiap desa adalah adanya kepas-tian untuk pembiayaannya. Penetapan pembiayaan pembangunan dapat berasal dari berbagai sumber seperti dari Pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Beberapa Kabupaten telah melakukan inovasi dengan pengalokasian dana langsung ke desa dari APBD-nya untuk mendukung pembangunan di wilayah pedesaan. Alokasi dana ke desa ini, telah terbukti mampu mendorong penanganan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa secara mandiri, tanpa harus lama menunggu datangnya program-program dari pemerintah Kabu-paten. Dengan adanya alokasi dana ke desa, peren-canaan partisipatif akan lebih berkelanjutan karena masyarakat dapat langsung merealisasikan beberapa kebutuhan yang tertuang dalam dokumen peren-canaan di desanya. Beberapa manfaat dari alokasi dana ke desa adalah:
- Masyarakat pedesaan akan lebih leluasa berekspresi mencapai kemajuan. Aspirasi ma-syarakat lebih terakomodir karena pengambil kebijakan berada di tengah-tengah masyarakat, bahkan mereka sendiri bagian dari pengambil keputusan.
- Pelaksanaan pem-bangunan di desa menjadi maksimal karena realistis, diker-jakan sendiri dan mendapat dukungan swadaya dari masya-rakat.
- Kontrol langsung se-cara intensif dari masyarakat memung-kinkan dan dapat meminimalisir bahkan meniadakan penyim-pangan.
Pentingnya dukungan pembiayaan dari Kabu-paten ke Desa ini, juga merupakan salah satu hasil kesepakatan yang dicapai dari Lokakarya Penentuan Program Prioritas Pemberdayaan dan Pembaharuan Desa yang diselenggarakan oleh Ditjen PMD (Depdagri) dan FPPD (Forum Pengembangan Pembaharuan Desa) di Jakarta, 28 Juli 2004. Oleh sebab itu, maka Ditjen PMD menawarkan untuk mengeluarkan suatu regulasi tingkat Nasional yang dapat dijadikan pedoman bagi Kabupaten dalam merumuskan serta menerapkan dukungan pembiayaan dari Kabupaten ke Desa.
Dalam rangka menanggapi penawaran Ditjen PMD, maka beberapa program bantuan Donor FPPD (Ford Foundation), PERFORM (USAID), Promis NT (GTZ), dan Yayasan Tifa melakukan kajian (penelitian) terhadap pelaksanaan ADD di sejumlah Kabupaten yang telah menerapkannya, sebagai referensi dalam perumusan regulasi nasional tersebut.
Tujuan dan keluaran
- Mengeplorasi urgensi dan relevansi ADD dalam konteks pengembagan kapasitas desa mengelola pemerintahan dan pembangunan.
- Mengesplorasi pengalaman kebijakan ADD di daerah yang menjadi bahan formulasi panduan dan SE.
- Tersedianya panduan untuk Kabupaten dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan ADD.
- Rancangan produk hukum Depdagri mengenai kebijakan perimbangan keuangan Kabupaten-Desa
Metode
Penelitian ini terdiri dari dua bagian, yaitu:
- Penelitian merupakan studi deskriptif eksploratif di enam kabupaten yang memiliki ADD. Keenam kabupaten yang dipilih diharapkan bervariasi karakteristiknya berdasarkan wilayah geografisnya (Jawa versus luar Jawa), dan pola-pola pengeloaan ADD. Data penelitian ini meliputi data sekunder yang meliputi produk dokumen regulasi dan pelaksanaan ADD dan data primer yang dikumpulkan dengan memakai metode wawancara mendalam, Focus Group Discussion (FGD).
- Pada tahap pertama, penelitian ini melakukan sharing ide dan penga-laman mengenai muncul-nya dan implementasi ADD di masing-masing daerah, kemudian pada tahap kedua dilakukan studi lapangan untuk melengkapi data sekunder dan mengumpulkan data primer.
- Penelitian ini juga melakukan kajian singkat (asessment) di sejumlah kabupaten yang merupa-kan dampingan dari program bantuan donor untuk melengkapi infor-masi yang akan dikum-pulkan pada kegiatan penelitian mendalam. Selain itu dilakukan kajian singkat mengenai sejumlah penelitian dan wacana mengenai ADD dengan mereview gagasan-gagasan yang dimunculkannya.
Pelaksanaan penelitian di lapangan tanggal 14 s/d 20 September 2004 dengan komposisi tim peneliti sbb:
| No |
Peneliti |
Lembaga |
Kabupaten |
1. 2. |
Sutoro Eko Ismail amir |
STPMD-Yogya Bina Swagiri-Tuban |
Jayapura |
3. 4. |
Farid Hadi Pietra Widiadi |
Peform-Makassar CePAD-Sidoarjo |
Selayar |
5. 6. 7. |
Warno Hadi W Stephanus M. Suprayitno |
Dialog-Sidoarjo GTZ-Promis NT Ditjen PMD-Jakarta |
Tuban |
8. 9. 10. |
Haryo Habirono Rossana Dewi Wilda Hetharia |
FPPD Gita Pertiwi-Solo Ditjen PMD-Jakarta |
Magelang |
11. 12. |
Susmanto Firman Siagian |
GTZ-Jakarta Ditjen PMD-Jakarta |
Sumedang |
13. 14. |
M. Najib Bambang H |
Perform-Jakarta IRE Yogya |
Limapuluh Kota |
Temuan menarik dari penelitian ini adalah; bahwanya ADD bukan sekedar pemeberian uang oleh kabupaden kepada desa. ADD juga bermakna sebagai ujud kesadaran kabupaten terhadap kewajibannya dalam melaksanaan pemerintahan terutama pada desa. ADD ternyata juga dapat membangkitkan dinamika masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan desanya.
Secara berurutan atau sajian khusus Mudik akan menyajikan informasi-informasi berkaitan dengan ADD baik berupa opini, kajian analitis maupun warta dari daerah.
( Tim Mudik )