Friday. May 23. 121930
  HOME Berita Desa Link Bulletin MUDIK Download Kontak Kami
Main Menu
Bulletin MUDIK
Kebijakan Pemerintah
Buku Terbitan FPPD
Tentang FPPD


 

MUDIK Edisi 1

| Salam Mudik | Editorial | Opini 1 | Opini 2|
| Sajian Utama 1 | Sajian Utama 2 | Kunjung Kampung | Tokoh Kita|
| Dialog Wong Cilik | Resensi Buku |

Editorial

Lebih Dekat dengan FPPD

Pembaharuan desa sebenarnya bukanlah sebuah wacana baru. Pemerintah Orde Baru, misalnya, sejak awal 1970-an telah mengambil sejumlah langkah kebijakan yang drastis untuk melakukan pembaharuan atau perubahan terhadap wajah desa.

Pertama, kebijakan pembangunan desa secara terpadu yang dilancarkan antara lain melalui gerakan revolusi hijau, program penanggulangan kemiskinan, program Inpres Desa, maupun program-program bantuan lain. Para kepala desa di zaman Orde Baru mengatakan bahwa semua departemen di Jakarta, kecuali Departemen Luar Negeri, mempunyai program pembangunan di tingkat desa. Orang tidak bisa menghitung lagi berapa jumlah dana yang dialokasikan ke desa. Semua program pembangunan desa terpadu ini secara umum dimaksud-kan untuk mengangkat derajat hidup orang desa, mengubah wajah desa yang terpencil, memperbaiki prasarana fisik desa, membuka akses transportasi dan transaksi ekonomi, memberikan layanan dasar bagi orang desa, memerangi kemiskinan dan kebodohan, membuat desa menjadi modern, dan lain-lain.

Kedua, penerapan UU No. 5/1979, sebuah kebijakan untuk menata ulang terhadap kelembagaan pemerintahan desa, membuat desa tradisional menjadi desa modern, dan mengintegrasikan desa secara seragam dalam struktur negara modern. Model birokrasi modern dimasukkan ke desa untuk menata mekanisme administrasi dan kelembagaan desa. Desa dikendalikan oleh tangan-tangan birokrasi dari istana negara, kementerian dalam negeri, provinsi, kabupaten dan sampai kecamatan. Pemerintah pusat melakukan penyeragaman (regimentasi) terhadap seluruh unit pemerintahan terendah menjadi nama “desa”, sebagai upaya untuk memudahkan kontrol dan korporatisasi terhadap masyarakat desa. Struktur birokrasi sipil dan militer dirancang secara hierarkis dan paralel dari Jakarta sampai ke pelosok desa. Hirarkhi birokrasi sipil mengalir dari Departemen Dalam Negeri, Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa. Departemen Dalam Negeri adalah pengendali hirarkhi birokrasi sipil, yang bertanggung jawab pada struktur di atasnya, yakni istana negara (Presiden). Paralel dengan hirarkhi birokrasi sipil adalah hirarkhi militer dari Dephankam/Mabes TNI, Kodam di Provinsi, Korem di wilayah pembantu gubernur, Kodim di Kabupaten/Kotamadya, Koramil di Kecamatan, dan Babinsa di Kelurahan/Desa. Semua ini dimaksudkan untuk menciptakan keamanan, ketahanan, kerukunan dan ketertiban desa yang terkendali, sebagai modal politik untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa terpadu.

Ketiga, penerapan kebijakan massa mengambang (floating mass), yang dimaksudkan untuk membuat desa steril dari partai politik, serta mengajak orang desa lebih berkonsentrasi dalam urusan pembangunan ketimbang urusan politik. Pada saat yang sama pemerintah melakukan korporatisasi untuk membuat penyeragaman organisasi-organisasi lokal di desa (LMD, LKMD, PKK, Karang Taruna, Dasa Wisma, Kelompok Tani, dan lain-lain), yang memudahkan rezim untuk melakukan pengendalian secara terpusat dan seragam terhadap masyarakat. Tetapi pada saat yang sama, warga desa dibohongi, dimobilisir dan dipaksa untuk mendu-kung Golkar secara total. Barang siapa berani menentang pemerintah maka akan diganjar dengan stigma menakutkan: PKI!

Perhatian terhadap desa tidak hanya muncul dari pemerintah. Anak-anak sekolah dasar diajarkan menyanyi “Desaku”, sebuah lagu romantik yang melantunkan kesahajaan desa dan sekaligus membangun romantisme anak-anak terhadap desa. Tentara juga tidak ketinggalan, menggelar proyek ABRI Masuk Desa (AMD), sebuah “misi suci” untuk membangun prasarana fisik desa sehingga bisa membuka jalur transaksi ekonomi di desa. Perguruan tinggi dengan doktrin Tridarma melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata untuk “membantu” orang desa. LSM, dengan berbagai labelnya, mengusung developmentalisme, memperkenalkan teknologi tepat guna di desa, melancarkan revolving fund, mengorganisir para petani, memberikan santunan kepada keluarga miskin dan seterusnya. Para ulama masuk ke seluruh desa membawa syariat Islam, menempa mental dan imtaq orang desa, mengajak orang desa untuk menyerahkan diri kepada Tuhan serta merawat keseimbangan antara hidup di dunia dengan tujuan akherat, mengajak orang desa selalu tawaqal dan sabar dalam menghadapi berbagai cobaan, dan seterusnya. Para misionaris dengan misi sucinya juga ikut terlibat membantu orang desa mengangkat harkat hidupnya. Para mahasiswa sampai peneliti mengusung proposalnya ke desa, menjadikan desa sebagai obyek penelitian, menyedot sekian banyak data pada orang desa, membuat sekian banyak laporan penelitian yang kemudian ditumpuk di rakrak perpustakaan maupun gudang.

Belajar dari Pengalaman
Pelajaran apa yang bisa diambil dari rentetan kisah di atas? Sekarang di era yang semakin terbuka banyak pihak tengah melakukan refleksi secara kritis terhadap apa yang sudah dilakukan untuk desa sebelumnya, untuk keperluan membangun inovasi terhadap cara pandang, kebijakan, strategi maupun metodologi pembangunan masyarakat desa. Paling tidak ada sejumlah catatan kritis yang biasa dikemukakan di sini.

Pertama, Secara empirik Orde Baru memang mengukir “cerita sukses” yang luar bisa dalam pembangunan desa. Setelah berjalan selama tiga dekade, sebagian besar desa-desa di Indonesia (kecuali wilayah-wilayah pedalaman di Luar Jawa), telah berubah wajahnya. Desa jauh lebih terbuka, dengan jalan-jalan yang mulus, irigasi yang lancar, penerangan lingkungan yang memadai, tersedianya sarana transportasi yang semakin baik, jalur transaksi ekonomi yang kian terbuka, tersedianya sarana pendidikan dan kesehatan, dan seterusnya. Dengan kondisi fisik yang semakin baik, maka mobilitas orang desa semakin mudah dan transaksi ekonomi desa-kota semakin lancar. Akan tetapi, kebijakan pembangunan desa ini juga mendatangkan kerugian besar. Derajat hidup orang desa tidak bisa diangkat secara memadai, kemiskinan selalu menjadi penyakit yang setiap tahun dijadikan sebagai komoditas proyek. Masuknya para pemilik modal maupun tengkulak melalui kebijakan resmi maupun melalui patronase semakin memperkaya para elite desa maupun para tengkulak, sementara para tunawisma maupun tunakisma semakin banyak. Petani selalu menjerit karena harga produk pertanian selalu rendah, sementara harga pupuk selalu membumbung tinggi. Pengangguran merajalela. Urbanisasi terus meningkat ikut memberikan kontribusi terhadap meluasnya kaum miskin kota yang rentan penggusuran dan bermusuhan dengan aparat ketertiban. Proyek swasembada beras juga gagal. Sungguh ironis, Indonesia sebagai negeri agraris tetapi harus melakukan impor beras dari negeri tetangga. Berbagai program bantuan pemerintah yang mengalir ke desa tidak secara signifikan mampu mengangkat harkat hidup orang desa, memerangi kemiskinan desa, mencegah urbanisasi, menyediakan lapangan pekerjaan dan lain-lain. Yang terjadi adalah ketergatungan, konservatisme dan pragmatisme orang desa terhadap bantuan pemerintah. Para pejabat pemerintah malah bisa menikmati proyek bantuan yang menjadikan kemiskinan desa sebagai obyek pembangunan dari tahun ke tahun. Kegagalan program pemerintah itu disebabkan oleh banyak hal, mulai dari strategi dan pendekatan yang keliru sampai dengan pengelolaan program yang selalu salah urus.

Kedua, kebijakan pengendalian terhadap desa sangat efektif menciptakan stabilitas dan katahanan desa. Tetapi kebijakan massa mengambang telah memperburuk pendidikan politik, menciptakan pembusukan masyarakat politik, dan menumpulkan kreasi dan kapasitas organisasi lokal. Birokratisasi dan negaranisasi yang dilancarkan dengan UU No. 5/1979 telah memperkuat marginalisasi desa yang membuat hilang otonomi desa. Bagi komunitas lokal di luar Jawa, UU No. 5/1979 merupakan bentuk penghancuran terhadap kearifan lokal, keragaman identitas lokal, maupun adat-istiadat lokal. Desa selalu menjadi obyek kebijakan dan pembangunan dari atas. Para pemimpin lokal (desa) tidak lagi berakar dan membela rakyat desa, melainkan cenderung berorientasi ke atas menjadi kepanjangan tangan mesin birokrasi negara untuk mengendalikan masyarakat desa.

Ketiga, demokrasi desa telah mengalami kemunduran yang serius. Kita sering mendengar cerita-cerita romantis bahwa desa merupakan basis dan benteng terakhir demokrasi ketika demokrasi secara nasional telah mati. Orang Minangkabau misalnya, selalu membanggakan bahwa nagari di sepanjang masa selalu merawat demokrasi komunitarian melalui tradisi musyawarah untuk pengambilan keputusan secara kolektif. Banyak orang sering mengemukakan bahwa sisa-sisa demokrasi masih terpelihara di desa Jawa, sebagaimana ditunjukkan dengan sejumlah indikator: pemilihan langsung kepala desa, tradisi forum-forum RT sampai rembug desa sebagai arena pembuatan keputusan kolektif yang demokratis, terjaganya solidaritas komunal (gotong royong) antar-warga, warga masyarakat yang saling hidup damai berdampingan, dan sekarang tumbuh badan perwakilan desa yang dipilih secara demokratis.

Tetapi kisah dominasi elite desa yang lebih berorientasi pada pemerintah supradesa merupakan pertanda substantif bahwa demokrasi desa telah terjadi kemunduran yang luar biasa. Yumiko M. Prijono dan Prijono Tjiptoherijanto, dalam bukunya Demokrasi di Pedesaan Jawa (1983), menunjukkan kemunduran demokrasi desa sepanjang dekade 1960-an hingga 1970-an. Keduanya menunjukkan dua kata kunci dalam demokrasi tradisional desa yang dulu pernah hidup: gotong royong dan musyawarah. Tetapi, mereka mencatat bahwa demokrasi desa rupanya telah mengalami kemunduran karena perubahan sosial-ekonomi dan pergeseran kepemimpinan kepala desa. Mereka mencatat beberapa bukti kemunduran demokrasi desa di era modern. Pertama, lurah (kepala desa) tidak lagi menggunakan cara demokrasi, tidak lagi menjadi “bapak” bagi rakyatnya, kades lebih menjadi administrator ketimbang menjadi pemimpin. Kedua, pertumbuhan penduduk telah menyebabkan keterbatasan tanah sehingga tidak ada lagi pemerataan dan kepemilikan tanah secara komunal. Ketiga, masuknya partai-partai politik ke desa yang menyebabkan berubahnya struktur kekuasaan desa. Keempat, kemunduran demokrasi tradisional juga disebabkan oleh polarisasi pasca kemerdekaan, konflik mengenai land reform, meluasnya pembangunan pertanian dan desa, yang kesemuanya menimbulkan perubahan fungsi ekonomi kades dan keikutsertaan masyarakat dalam proses politik dan pembangunan desa.

Di sepanjang Orde Baru, desa merupakan sebuah miniatur negara yang dikelola secara sentralistik dan otoriter. Kepala desa adalah “penguasa tunggal” yang mengendalikan segala hajat hidup orang desa. Kepala desa bukanlah pemimpin masyarakat yang berakar dan legitimate di mata masyarakat, melainkan menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai segudang tugas kenegaraan: menjalankan birokratisasi di level desa, melaksanakan program-program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat, serta melakukan kontrol dan mobilisasi warga desa. Jika pemerintah desa menjadi sentrum kekuasaan politik, maka kepala desa (lurah desa) merupakan personifikasi dan representasi pemerintah desa. Semua mata di desa ditujukan kepada kepala desa secara personal. “Hitam putihnya desa ini tergantung pada lurahnya”, demikian ungkap seorang warga desa. Kades harus mengetahui semua hajat hidup orang banyak, sekalipun hanya selembar daun yang jatuh dari pohon. Karena itu kepala desa selalu sensitif terhadap legitimasi di mata rakyatnya. Legitimasi berarti pengakuan rakyat terhadap kekuasaan dan kewenangan kepala desa untuk bertindak mengatur dan mengarahkan rakyat. Tetapi legitimasi tidak turun dari langit begitu saja. Kepala desa yang terpilih secara demokratis belum tentu memperoleh legitimasi terus-menerus ketika menjadi pemimpin di desanya. Legitimasi mempunyai asal-usul, mempunyai sumbernya. Legitimasi kepala desa bersumber pada ucapan yang disampaikan, nilai-nilai yang diakui, serta tindakan yang diperbuat setiap hari. Umumnya kepala desa yakin betul bahwa pengakuan rakyat sangat dibutuhkan untuk membangun eksistensi dan menopang kelancaran kebijakan maupun tugas-tugas yang dia emban, meski setiap kepala desa mempunyai ukuran dan gaya yang berbeda-beda dalam membangun legitimasi. Tetapi, kepala desa umumnya membangun legitimasi dengan cara-cara yang sangat personal ketimbang institusional. Kepala desa dengan gampang diterima secara baik oleh warga bila ringan tangan membantu dan menghadiri acara-acara privat warga, sembada dan pemurah hati, ramah terhadap warganya, dan lain-lain.

Kepala desa selalu tampil dominan dalam urusan publik dan politik, tetapi dia tidak mengembangkan sebuah tata pemerintahan yang bersendikan transparansi, akuntabilitas, daya tanggap, kepercayaan dan kebersamaan. Yang terjadi adalah sebaliknya: penundukan secara hegemonik terhadap warga, karena kepala desa merasa dipercaya dan ditokohkan oleh warga. Kepala desa punya citra diri benevolent atau sebagai wali yang sudah dipercaya dan diserahi mandat oleh rakyatnya, sehingga kades tidak perlu bertele-tele bekerja dengan semangat partisipatif dan transparansi, atau harus mempertanggungjawabkan tindakan dan kebijakannya di hadapan publik. Sebaliknya, warga desa tidak terlalu peduli dengan kinerja kepala desa sebagai pemegang kekuasaan desa, sejauh sang kepala desa tidak mengganggu perut dan nyawa warganya secara langsung. Warga desa, yang sudah lama hidup dalam pragmatisme dan konservatisme, sudah cukup puas dengan penampilan Pak Kades yang lihai pidato dalam berbagai acara seremonial, yang populis dan ramah menyapa warganya, yang rela beranjangsana, yang rela berkorban mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri untuk kepentingan umum, yang menjanjikan pembangunan prasarana fisik dan seterusnya. Masyarakat tampaknya tidak mempunyai ruang yang cukup dan kapasitas untuk voice dan exit dari kondisi struktural desa yang bias elite, sentralistik dan feodal.

Keempat, agenda pembangunan sangat kaya akan konsep, kebijakan, program, dana dan gerakan, tetapi sangat miskin visi yang dibangun secara sinergis dan bersama-sama oleh berbagai pemangku kepentingan desa. Pada tahun 1970-an dikenal sebuah konsep pembangunan desa terpadu (integrated rural development) yang diterapkan kepada desa, tetapi konsep itu gagal dan menuai kritik dari berbagai pihak karena pendekatan yang diterapkan bersifat blue-print dan top down. Keempat pemahaman orang luar terhadap martabat hidup (human well being) orang desa sangat keliru dan dangkal. Martabat hidup hanya dipahami dalam pengertian material, sebagaimana tercermin dalam wacana sandang, pangan dan papan. Mereka mengatakan bahwa agenda utama pembangunan desa adalah menyediakan dan memperbaiki sandang, pangan dan papan orang desa. Cara pandang ini sebegitu jauh telah mengabaikan dimensi keadilan dan posisi politik desa yang membuat kemandirian desa di hadapan kekuatan nationstrate yang lebih besar maupun formasi birokrasi yang tersusun secara hierarkis-sentralistis.

Kelima, pemahaman orang luar terhadap desa selalu keliru. Orang luar selalu memandang desa dengan sebelah mata, menganggap desa identik dengan kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, dan seterusnya. Cara pandang dominatif ini yang membuat pembangunan desa didesain dengan pendekatan terpusat dan menempatkan masyarakat desa sebagai obyek penerima manfaat. Sampai sekarang cara pandang dominatif ini masih sangat kuat. Banyak orang luar cenderung memandang desa dengan sebelah mata. Seorang bupati mengatakan, otonomi daerah berhenti di tangan saya. Seorang pejabat Depdagri menegaskan, desa tidak perlu diberi otonomi, melainkan perlu diberi bantuan. Seorang pejabat kabupaten juga mengatakan, desa itu tidak punya apa-apa, mereka tidak siap menerima otonomi desa. Cara pandang dominatif tentu punya banyak kelemahan. Pertama, memelihara distrust kepada desa sehingga desa tidak mempunyai ruang untuk mengembangkan inisiatif. Kedua, mematikan proses partisipasi dari bawah. Sekalipun ada pembangunan dari bawah (bottom-up planning), cara pandang dominatif telah membuat partisipasi itu hanya jadi slogan yang menghiasi bibir. Ketiga, program-program bantuan yang mengalir ke desa justru menciptakan ketergantungan abadi masyarakat desa kepada kekuatan supradesa. Keempat, karena tidak berbasis pada partisipasi yang otentik, program-program pembangunan yang dilancarkan dari atas cenderung tidak relevan dengan konteks masyarakat desa.

Pijakan Awal Pembaharuan Desa
Desa memasuki babak baru ketika desentralisasi mengalami kebangkitan, menyusul lahirnya UU No. 22/1999. Desentralisasi, secara normatif, bisa mendorong tumbuhnya kemandirian masyarakat lokal, mengembangkan potensi dan prakarsa lokal, mendekatkan pelayanan publik, meningkatkan pemerintahan lokal yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat partisipasi masyarakat lokal. UU No. 22/1999, sebuah undang-undang yang paling populer, sedikit-banyak telah memberikan ruang bagi eforia kebangkitan semangat lokalitas dan otonomi desa. Secara normatif desa tidak lagi dipandang sebagai bentuk pemerintahan terendah di bawah camat, melainkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan hak asal-usul desa. UU No. 22/1999 memastikan pengurangan peran camat terhadap desa, dan desa berada di bawah kontrol langsung kabupaten. Implikasinya adalah, desa berhak membuat regulasi desa sendiri untuk mengelola barang-barang publik dan kehidupan desa, sejauh belum diatur oleh kabupaten.

Dulu, desa selalu memperlihatkan kepatuhan yang luar biasa kepada kecamatan dan kabupaten. Sekarang, meski otonomi desa belum sempurna dibingkai, tetapi suara menuntut otonomi desa dari bawah membahana di berbagai tempat. Di Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo, Purworejo, Rembang, Pekalongan, Pati, Indramayu, Lombok Barat, Solok, dan lain-lain telah tumbuh asosiasi kepala desa maupun Badan Perwakilan Desa (BPD) yang berupaya mempengaruhi kebijakan kabupaten agar memberikan otonomi desa yang lebih besar.

Tetapi praktik desentralisasi, mulai dari kebijakan sampai praktik empirik pengelolaan kekuasaan, mengandung sejumlah kelemahan yang ujungnya adalah ruang yang terbatas bagi otonomi desa. Kelemahan pertama bisa dilihat dari sisi paradigmatik atau pemahaman terhadap desentralisasi dan otonomi daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah kerapkali dipahami secara sempit hanya sebagai bentuk penyerahan urusan secara administratif, otonomi dalam keuangan, maupun pengelolaan kewenangan pemerintah. Pemahaman itu antara lain telah mengabaikan aspek pembagian kewajiban dan tanggungjawab publik pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

Kelemahan kedua bisa dibidik dari sisi kebijakan maupun regulasi pemerintah. UU No. 22/1999 justru lebih menekankan otonomi daerah berbasis pada kabupaten/kota, sehingga tidak memberikan jaminan formal bagi otonomi desa. UU maupun PP No. 76/2001 memang telah menggariskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Tetapi konsepsi ini tidak memberikan batas-batas otonomi yang lebih besar dan konkret sebagaimana otonomi yang diterima kabupaten/kota. Desa bagaimanapun tetap dipandang sebelah mata oleh pemerintah supradesa, yang tetap menjadi subordinat yang harus tunduk pada perintah kabupaten. Para penguasa kabupaten umumnya mengatakan bahwa otonomi berhenti di kabupaten. Desa hampir hilang dari peta wacana, pemikiran dan kebijakan desentralisasi.

Kelemahan ketiga, dari sisi praktik empirik, desa hanya mempunyai kewenangan yang sangat terbatas karena semuanya telah dikuasai kabupaten/kota. Setiap urusan pemerintahan dan keuangan desa dikendalikan dengan regulasi kabupaten. Dalam praktiknya tidak sedikit Perda Kabupaten tentang pemerintahan desa yang sebenarnya tidak relevan dengan konteks kebutuhan desa dan dari sisi proses tidak melibatkan partisipasi desa. Karena itu tidak mengherankan kalau kerapkali muncul kegelisahan dan resistensi desa (terutama dari perangkat desa) terhadap regulasi dari atas. Berkembangnya asosiasi kepala desa di berbagai kabupaten tampaknya juga didorong oleh resistensi para kepala desa terhadap kebijakan kabupaten, yang kini terus berkembang menjadi basis akses desa dalam proses pembuatan kebijakan kabupaten.

Dari sisi hubungan keuangan, tidak ada kejelasan dan ketegasan formula perimbangan keuangan antara pusat, daerah dan desa. Desa tidak memperoleh transfer keuangan yang jelas, sebagaimana dana pusat yang didaerahkan melalui Dana Alokasi Umum. Dalam praktiknya, sebagian dana kabupaten/kota memang didesakan tetapi tidak dibingkai melalui kerangka regulasi yang menjamin kepastian dan keberlanjutan, melainkan hanya tergantung pada kebaikan hati (benevolent) sang Bupati.

UU No. 22/1999 juga telah mendorong proses demokratisasi di tingkat desa. Masyarakat desa sekarang jauh lebih kritis menuntut kinerja kepala desa lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola kebijakan dan keuangan desa. Kelahiran Badan Perwakilan Desa (BPD) menjadi aktor baru pendorong demokrasi, yang mengurangi dominasi “penguasa tunggal” kepala desa. Masyarakat berharap bahwa kehadiran BPD menjadi dorongan baru bagi demokrasi desa, yakni sebagai artikulator aspirasi dan partisipasi masyarakat, pembuat kebijakan secara partisipatif dan alat kontrol yang efektif terhadap pemerintah desa. Kehadiran BPD di era transisi demokrasi desa memang telah membuat pemerintah desa lebih “hati-hati” dalam bertindak dan membuat ruang politik desa semakin semarak.

Tetapi proses demokratisasi di desa bukan tanpa masalah. Kehadiran BPD menimbulkan masalah baru, seperti ketegangan antara kades dengan BPD. Di satu sisi ketegangan ini disebabkan karena kepala desa memang tidak mau berbagi kekuasaan dengan BPD dan takut kehilangan kekuasaan. Di sisi lain, di mata kades, BPD sering melanggar batas-batas kekuasaan dan kewenangan yang telah digariskan dalam regulasi. Sekarang kades menghadapi tekanan dan instruksi dari atas (kabupaten), gencetan dari samping (BPD) dan tuntutan masyarakat dari bawah.

Dalam konteks reformasi di atas, pemerintah maupun LSM tentu dengan pendekatan dan gaya yang berbeda menebarkan berbagai program pemberdayaan masyarakat desa. Di tengah hiruk-pikuk pemberdayaan masyarakat desa, jaringan NGO di berbagai kota menelorkan gagasan baru yang lebih menggema: pembaharuan desa. Berdasarkan pada rekaman peristiwa dan wacana dalam berbagai forum, ada sejumlah ortodoksi baru yang dikedepankan oleh pembaharuan desa. Pertama, pembaharuan desa berbeda dengan paradigma pembangunan desa, modernisasi desa maupun penataan desa sebagaimana telah dilancarkan oleh pemerintah selama tiga dekade. Pembaharuan desa merupakan paradigma baru untuk mengubah paradigma, cara pandang, dan pendekatan yang keliru (sentralistik, top down, dominatif, dan seterusnya) terhadap desa. Sekarang gagasan pembaharuan desa menawarkan cara pandang dan pendekatan yang lebih kritis, transformatif, dan partisipatif dengan bertumpu pada kapasitas lokal. Kedua, pembaharuan desa adalah sebuah upaya yang berkelanjutan untuk mengawal perubahan relasi ekonomi-politik desa secara internal maupun eksternal, menuju tatanan kehidupan desa baru yang lebih demokratis, mandiri dan adil. Dengan demikian, pembaharuan desa hendak melakukan konfrontasi terhadap ketimpangan ekonomi-politik desa maupun krisis sosial di desa; ke depan hendak mengusung desentralisasi dan demokratisasi desa. Ketiga, pembaharuan desa merupakan upaya mendorong masyarakat desa belajar secara kritis untuk mengenali faktor-faktor yang mempengaruhi hidup mereka, menempa kapasitas, membangkitkan potensi dan kekuatan lokal, serta mengembangkan modal sosial, yang semua ini menjadi basis bagi tumbuhnya demokrasi dan otonomi masyarakat desa.

Lebih Dekat dengan FPPD
FPPD, sebuah wadah yang mengusung program pembaharuan desa, tidak lahir begitu saja, melainkan melalui perjalanan panjang sebagai hasil refleksi dan inovasi perjalanan Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM) selama empat tahun terakhir (1999-2003). Setidaknya ada empat hal yang mendorong dan memperkuat kehadiran FPPD. Pertama, isu-isu strategis yang dikedepankan oleh FPPM. Kedua, konsep ideal tentang desa yang dihasilkan melalui dialektika dalam FPPM. Ketiga, wacana demokratisasi dan otonomi desa yang dikedepankan oleh FPPM selama empat tahun terakhir. Keempat, hasil perencanaan strategis FPPD 8-10 September 2003.

Isu-isu Strategis FPPD
Belajar dari pengalaman dan perjalanan FPPM, setidaknya ada empat isu strategis yang perlu diperhatikan:
  • Keterbatasan Fasilitator. Cara kerja yang dituntut dalam mengembangkan tata pemerintahan yang demokratis-otonom di Desa berbeda dengan apa yang biasa dilakukan sebelumnya. Diakuinya bahwa “Menyelenggarakan proses partisipatif-demokratis” bukan merupakan sesuatu keterampilan yang dapat ditiru begitu saja, tetapi suatu seni yang dipelajari secara kreatif, membutuhkan sikap empatik dan kesiapan yang memakan waktu.
  • Inkonsistensi kebijakan. Saat ini, walaupun sudah memasuki era penyelenggaraan Otonomi Daerah, kebanyakan perencanaan program masih dilakukan secara terpusat (walaupun berpindah fokusnya ke Kabupaten) untuk kemudian diturunkan kebawah menjadi program-program yang “top-down”.
  • Keterbatasan koordinasi antar lembaga. Masih sangat sedikitnya kerjasama yang koordinatif antar lembaga pemerintah, LSM, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Lembaga-lembaga Masyarakat setempat. Bahkan sebaliknya, makin menguatnya kesan adanya sikap saling menafikan, walaupun hal tersebut disadari sebagai hal yang kurang menguntungkan proses pembangunan, sekalipun telah terdesentralisasi.
  • Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan tentang metodologi pendekatan partisipatif–demokratis itu sendiri. Metodologi yang sesungguhnya masih hidup dalam berbagai kesatuan masyarakat tradisional kita, masih perlu keyakinan bersama terhadap keberadaannya.

Keempat kendala ini telah mendorong terbentuknya Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM) pada tahun 1999. Berbagai prakarsa masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat atau non pemerintah lain serta berbagai kerjasama atau aliansi gerakan dalam mendorong perubahan sosial yang lebih demokratis, menandakan betapa pentingnya upaya untuk membangun sinergisme program dan upaya untuk merangkum keragaman pengalaman masyarakat. Walaupun FPPM dibentuk untuk menjadi wahana pertukaran pengalaman dan penguatan pendekatan partisipatif secara luas, namun dalam banyak kegiatan, Desa merupakan pokok bahasan yang terus-menerus mengemuka. Gagasan-gagasan bagi pengembangan demokratisasi desa yang terus-menerus berkembang ini pada akhir tahun 2003 dirasa perlu untuk difasilitasi dalam Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD).


Konsep Ideal tentang Desa
Catatan-cacatan penting yang mendorong mitra tentang perlunya dukungan di tingkat jaringan dalam pengembangan dan pembaharuan desa adalah butir-butir konsep ideal tentang desa dalam Naskah Akademik FPPM yang disusun berdasarkan konsultasi publik UU 22/1999. Konsep ideal tentang Desa:
  • Memiliki hak untuk mengatur rumahtangga sendiri
  • Memiliki kewenangan untuk mengelola sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi untuk kesejahteraan warganya, dan mendistribusikannya secara adil kepada semua kelompok, termasuk kelompok-kelompok marjinal.
  • Lembaga-lembaga politik dan pemerintahannya juga merepresentasi kelompok-kelompok marjinal.
  • Melindungi hak berprakarsa masyarakat untuk mengembangkan pola-pola produksi lokal.
  • Menjamin kebebasan warga masyarakat untuk mengorganisir diri, mengembangkan inisiatif dan partisipasi, serta mengembangkan adat-istiadat.(konvensi) masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  • Mengusahakan adanya pertanggungjawaban fungsi-fungsi pemerintahan desa kepada masyarakat secara berkala.
  • Mengusahakan adanya sirkulasi kepemimpinan di tingkat desa.
  • Mempunyai otonomi untuk menolak atau menerima kerjasama dengan pihak luar desa.
  • Mempunyai lembaga penyelesaian konflik yang diakui oleh lembaga-lembaga lain di luar desa bersangkutan.
  • Semua perencanaan programnya berdasarkan aspirasi warganya.
  • Menjamin kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan.
  • Menjamin dan mengindahkan nilai-nilai kearifan lokal (konvensi desa).
  • Menjamin rasa aman pada warganya dengan menghormati, melindungi dan melayani tanpa membedakan latar belakang ras, suku, asal-usul, dan agama yang dianut.

Wacana Demokratisasi dan Otonomi Desa Konsep ideal tentang desa dalam Naskah Akademik FPPM tersebut nampaknya telah mendorong terselanggaranya kegiatan-kegiatan selanjutnya dalam FPPM. Hal ini dapat dilihat dari:
  • Pilihan tema dalam beberapa Pertemuan FPPM dalam tahun 2000 – 2003 seperti: Demokratisasi Desa; Hubungan Daerah dan Desa; Kelembagaan Adat di Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Menakar Kekuatan dan Kelemahan Masyarakat Sipil di Desa
  • Studi banding mitra FPPM ke beberapa komunitas tradisional desa
  • Pengembangan bahan belajar tentang pengembangan APBDes yang partisipatif dalam upaya menerapkan konsep ideal tentang desa.
  • Dukungan program mitra dan jaringan lain dalam kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembentukan kebijakan desa.
  • Publikasi-publikasi pengalaman-pengalaman dan gagasan mitra dalam mendorong demokratisasi desa.

Hasil Perencanaan Strategis FPPD

Dalam beberapa kali pertemuan konsultatif di lingkungan SC-OC FPPM muncul gagasan tentang perlunya mengembangkan pendekatan pemilahan sebagai strategi dukungan FPPM kedepan. Gagasan ini disambut baik oleh berbagai kalangan sehingga dalam Pertemuan Forum VII di Ngawi, 15-18 Juni 2003, terselenggara dua pertemuan paralel yakni, Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM) dan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD).
Suatu forum hakekatnya adalah wahana gerakan yang membawa pandangan-pandangan yang berkembang sesuai dengan asas perubahan yang sesungguhnya melintasi posisi-posisi administratif organisasi. Oleh karenanya memperbaharui titik-pijak bersama (common ground) untuk merangkum berbagai kepentingan dan gagasan perlu dibiasakan dari waktu ke waktu.

Pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, dan adil, yang terintegrasi dalam kesatuan masyarakat yang menghormati kaidah hidup bersama, merupakan salah satu penanda penting bagi terwujudnya visi masyarakat yang demokratis dan partisipatif. Bagaimana tanda-tanda itu dinilai selama waktu berjalan? Bagaimana kita memaknainya saat ini? Apa yang perlu diupayakan bersama di masa mendatang? Pertanyaan-pertanyaan ini dapat terjawab jika berbagai pihak yang sejauh ini peduli, atau mengembangkan kompetensi dalam berbagai ranah dan aras pengembangan masyarakat dengan keterbatasan masing-masing dapat duduk bersama untuk membahasnya secara kritis, terbuka dan bertanggungjawab.
Untuk menindaklanjuti gagasan pemilahan FPPM, FPPD telah menyelenggarakan Perencanaan Strategis di Sidoarjo tgl. 8 – 10 September 2003. Kegiatan, yang melibatkan parapihak yang bergiat dalam pengembangan dan pembaharuan desa, ini menghasilkan arahan visi, misi, program dan bentuk-bentuk kegiatan yang dirumuskan sebagai berikut:

Visi :
Menjadi arena belajar pengembangan pembaharuan desa yang terpercaya untuk mewujudkan masyarakat desa yang otonom dan demokratis
Misi :
Meningkatkan keterpaduan gerak antar pihak untuk pembaharuan desa
Prinsip/Nilai-nilai Dasar :
Menghormati keputusan bersama Menghargai perbedaan Tanggung-gugat Solidaritas
Strategi :
Konsolidasi gerakan pembaharuan desa
Program :
Mengembangkan jaringan komunikasi antar pihak Memfasilitasi kajian pembaharuan desa Memfasilitasi inovasi pendekatan pembaharuan desa Memfasilitasi penguatan kapasitas pendorong dan pelaku pembaharuan desa Memfasilitasi advokasi pembaharuan desa Menguatkan pelayanan jaringan
 



Copyright © 2006 by Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Powered by XOOPS & 7dana.com