Percepat Distribusi Dana Desa, 3 Menteri
Pemerintah Pusat telah mencairkan 100 persen
dana desa ke setiap Provinsi. Namun masih ada ribuan desa yang belum menerima
dana tersebut. Terkait itu, 3 menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama
(SKB).
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, masalah terhambatnya distribusi dana itu
ke desa ada di pemerintah kabupaten/kota. Bahkan ada beberapa kepala daerah
yang membuat banyak aturan untuk proses pencairan dana desa.
"Problemnya sekarang di pemkab dan pemkot.
Memang ada peraturan bupati atau peraturan wali kota yang memang banyak sekali
aturannya, sehingga menghambat pencairan dana desa. Problem bukan di pusat,
tapi daerah, dari kabupaten menuju ke desa-desa," ujar Marwan Jafar usai
bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin
(7/9/2015).
Saat ini masih ada 60 persen dari 74.090 desa
yang belum menerima dana desa. Marwan menargetkan, pendistribusian dana itu
bisa terselesaikan dalam bulan ini. Dia bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempercepat
pendistribusian dana tersebut.
Dikatakan Marwan, SKB itu akan menjelaskan soal
tata cara penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa dan mempermudah
penggunaan dana desa.
"Kita tetap lakukan koordinasi dengan
seluruh kepala daerah, bupati, dan wali kota. Minggu ini kita buat SKB 3
menteri, yakni Mendes, Mendagri, dan Menkeu untuk revisi semua aturan yang ada,
sehingga payung hukum cuma satu, sehingga memudahkan pencairan dana itu,"
jelas Marwan.
"Presiden beri instruksi segera dipercepat
untuk pencairan dana desa di Menkeu, Mendagri, Mendes. Maka minggu ini SKB jadi
untuk percepat penyaluran dana desa," tambahnya.
Kamis, 10 September 2015 11:04:05 - oleh : admin